Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring
Abstract
Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, Hukum Pidana Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Depok, 2013
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014
Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Penerbit Kencana, Jakarta, 2018
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Bandung, PT Raja Grafindo Persada 1981
Nardi, Prostitusi sebagai Pionir Pengembangan Kota, Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, 2013
Ratna Saptari, BrigitteHolzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, kalyanamitra Jakarta, 1997
Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Soejono D. Masalah Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1977
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
Simandjuntak, Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1985
Eko Noer Kristiyanto, Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang, Jakarta, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Balitbang Hukum dan HAM, Volume. 18 Nomor 2, Juni 2018,
https://nasional.kompas.com/read/2008/05/12/0111358/menilik.peraturan.daerah.tentang.prostitusi
https://rigidafirodian.wordpress.com/2016/11/26/jenis-prostitusi-dan-lokalisasi
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/pakar-perlu-patroli-media-sosial-atasi-prostitusi-daring/ar-BBRTMHS
Retno Hadi Candra, Tinjauan Yuridis Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Universitas Bengkulu Tahun 2014, diakses melalui https://core.ac.uk › UNIB
Eko Noer Kristiyanto, Prostitusi online dan jangkauan hukum, https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/2019/01/13/prostitusi-online-dan-jangkauan-hukum-nasional, diakses pada 12 Januari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Article Metric
Abstract this article has been read : 4664 timesPDF file viewed/downloaded : 1986 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.1-10
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :