Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum

Edward James Sinaga

  Abstract


ABSTRAK

Layanan jasa hukum berupa pemberian legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberian legalisasi merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pemberian legalisasi tanda tangan pejabat dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengguna. Legalisasi tanda tangan pejabat yang merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap keseluruhan isi dokumen yang dilegalisasi, melainkan sebatas pengesahan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen yang dilegalisasi. Perlunya peningkatan kesadaran pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat pemerintah untuk segera mengirimkan spesimen tanda tangan untuk dicatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi materi legalisasi hukum perdata umum untuk dilaksanakan di daerah.


  Keywords


legalisasi; tanda tangan; pemberian.

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.

Dahlan Alwi, Manusia Komunikasi, Komunikasi Manusia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, PT Alumni, Bandung, 2009.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015, tanggal 29 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Republik Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Lembaran Negara Hindia Belanda 09-291) Tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jurnal/Sumber Lain

Nizar Apriansyah, Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Secara Elektronik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.12 Nomor 3 Oktober 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2158 times
PDF file viewed/downloaded : 1285 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.85-96

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic