Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)

Eko Noer Kristiyanto

  Abstract


Since 2008, Indonesia has started a new momentum in the era of openness, related to the passing of Law No. 14 of 2008 on Public Information (KIP). Disclosure of public information is very important because people can control every step and measures taken by the government, especially the Public Agency. Operation of power in a democratic country should at all times be accountable back to the community. Accountability brings to the good governance that leads to the guarantee of human rights (HAM). Public disclosure is an important part of public service is also a right that is very important and strategic for citizens to get access to other rights, because of how it might be to get the rights and other services properly obtained information regarding such rights it is not obtained appropriately and correctly. The poor performance of public services for, among others, have not been implemented because of transparency and participation in public service delivery. This paper attempts to explain the correlation and importance of the right to information of the public service.


Keywords: Public Service, Transparency, Participation, Accountabilitys

 

ABSTRAK

Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


Kata Kunci: Pelayanan Publik, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas


  Keywords


Public Service; Transparency; Participation; Accountabilitys; Pelayanan Publik; Transparansi; Partisipasi; Akuntabilitas

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 15171 times
PDF file viewed/downloaded : 8736 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.231-244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic