Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia

Taufik H. Simatupang

  Abstract


Peraturan perundang-undangan yang belum tertata dengan baik  mengakibatkan banyak yang tidak  harmonis dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini memunculkan konsep executive review sebagai jalan keluarnya. Persoalannya, lembaga negara mana sesungguhnya yang berwenang. Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif  ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat  landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan yang penting dalam sistem ketatanegaraan negara hukum. Pengujian dilakukan dengan menilai apakah peraturan yang selama ini telah dikeluarkan dan berlaku telah mencapai tujuan pembentukannya, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut dalam masyarakat. Hasilnya berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan, apakah diubah, dicabut atau tetap. Dalam sistem hukum ketatanegaran Indonesia pengujian sampai kepada pembatalan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan lembaga judikatif melalui mekanisme  judicial review. Oleh karena itu tugas evaluasi dan analisis hukum dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan yang bermuara pada rekomendasi mencabut, merubah dan tetap, kurang tepat apabila menjadi kewenangan lembaga eksekutif. Mengingat hal tersebut akan beririsan dan berbenturan dengan tugas dan kewenangan kekuasaan kehakiman, baik di tingkat Mahkamah Konstitusi  dan Mahkamah Agung. Pemerintah lebih tepat melakukan kewenangan pengawasan regulasi melalui penguatan executive preview yaitu pengujian norma hukum sebelum sah mengikat secara umum sebagai produk peraturan perundang-undangan.


  Keywords


konsep executive review; sistem hukum ketatanegaraan; Indonesia.

  Full Text:

PDF

  References


Andryan. “Judicial Review Non Litigasi Dalam Perspektif Negara Hukum.” Buletin Konstitusi, Edisi 002, 2018.

Anwar, Yesmil, and Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Edisi Revisi.” Jakarta, 2011.

Fachrudin, Fachri. “Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi.” Kompas.Com. Accessed July 2, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2017/06/14/22392261/putusan.mk.cabut.kewenangan.mendagri.batalkan.perda.provinsi.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Kierkof, Valerine J.L. Konsep Hukum, Tipe Kajian, Dan Metode Penelitiannya. Jakarta: Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan UI, n.d.

Lotulung, Paulus Effendi. “Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materil (Judicial Review).” Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI, 2000.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2005.

Nadlir, Moh. “Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap ‘Obesitas Regulasi.’” Kompas.Com. Last modified 2017. Accessed August 3, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/19062511/ada-62000-aturan-indonesia-dianggap-obesitas-regulasi.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Rasjidi, Lili. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) Tahun 2005-2025, 2007.

Salman, R. Otje. Ikhtisar FIlsafat Hukum. Bandung: Armico, 1987.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Suhariyono. “Peranan Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Prolegda.” Jakarta: Bimbingan Teknis Program Legislasi Daerah, 2007.

Syaukani, Imam, and A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

“Daftar Perda/Perkada Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Yang Dibatalkan/Revisi.” Kemendagri.Go.Id. Last modified 2016. Accessed January 6, 2017. http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf.

“Minimnya Database Peraturan Persulit Harmonisasi Hukum.” Hukum Online.Com. Last modified 2010. Accessed January 5, 2017. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d0989a80b9af/minimnya-idatabasei-peraturanpersulit-harmonisasi-hukum.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 9793 times
PDF file viewed/downloaded : 6167 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.217-229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic