Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika

Riki Afrizal, Upita Anggunsuri

  Abstract


Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan tersebut membuka peluang bagi orang yang sedang dalam proses hukum terkait kasus narkotika untuk mengajukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dapat atau tidaknya menjalani proses rehabilitasi pada tahap penyidikan dan penuntutan akan tergantung kepada proses asesmen yang dilakukan. Proses asesmen ini berperan penting dalam menentukan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Bagaimanakah proses asesmen terhadap pecandu narkotika pada tahap penyidikan dan penuntutan, 2) Bagaimanakah koordinasi penyidik dan penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi. Koordinasi antara penyidik atau penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dapat dilihat dari awal penyerahan, pelaksanaan, hingga penyerahan kembali kepada penyidik atau penuntut umum. Khusus untuk rehabilitasi yang dilaksanakan dengan rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa yang direhabilitasi ada pada lembaga yang menyerahkan (penyidik atau penuntut umum).


  Keywords


asesmen; rehabilitasi medis; penyalahgunaan narkotika

  Full Text:

PDF

  References


Https://Nasional.Sindonews.Com/Read/1257498/15/40-Pengguna-Narkoba-Pelajar-Mahasiswa-1510710950Https://News.Okezone.Com/Read/2018/03/06/337/1868702/5-9-Juta-Anak-Indonesia-Jadi-Pecandu-Narkoba,

http://www.pn-padang.go.id

Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi

Press Release Akhir Tahun 2017 Badan Narkotika Nasional Tanggal 27 Desember 2017

Ratna WP, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Yogyakarta: legality, 2017

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cet. Ke-5, Bandung : PT.Alumni, 2007

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cet.4, Bandung : PT.Alumni, 2010.

Syaiful Bakhri, Kejahatan Narkotik Dan Psikotropika : Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Gramata Publishing, 2012.

Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5050 times
PDF file viewed/downloaded : 2589 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.259-268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic