Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik

Tony Yuri Rahmanto

  Abstract


Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce; dan kedua, mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan referensi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

  Keywords


penegakan hukum; penipuan; transaksi elektronik.

  Full Text:

PDF

  References


Aryanto., Agus. “5 Negara Dengan Pertumbuhan E-Commerce Tertinggi.” Wartaekonomi.Co.Id. Last modified 2018. Accessed December 20, 2018. https://www.wartaekonomi.co.id/read194905/5-negara-dengan-pertumbuhan-e-commerce-tertinggi.html.

Asshidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media Dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006.

Al Ayyubi, Sholahuddin. “Penipuan Belanja Online Capai Rp.2,2 Miliar Dalam 4 Bulan.” Kabar24.Bisnis.Com. Last modified 2018. Accessed December 21, 2018. https://kabar24.bisnis.com/read/20180112/16/726032/penipuan-belanja-online-capai-rp22-miliar-dalam-4-bulan.

Damar, Agustinus Mario. “Belanja Online Semakin Nyaman, Aksi Penipuan Kian Bergentayangan.” Liputan6.Com. Last modified 2018. Accessed December 21, 2018. https://www.liputan6.com/tekno/read/3570893/belanja-online-semakin-nyaman-aksi-penipuan-kian-bergentayangan.

Fajar, Mukti, and Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Ginting, Philemon. “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana.” Universitas Diponegoro, 2008.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996.

Hasanah, Sofia. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online.” Hukumonline.Com. Last modified 2018. Accessed December 22, 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-belanja-online.

Hotana, Melisa Setiawan. “Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune I, no. 1 (2018): 28–38.

Ikbal, Mohammad. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E- Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.” Jurnal Al’Adl VII, no. 14 (2015).

Kamlesh, K, and Nag Devjani. E-Commerce The Cutting Edge of Business. New Delhi: Tata Mc.GrawHill Publishing Company Limited, 1999.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Pengertian Penipuan.” KBBI.Web.Id. Last modified 2018. Accessed December 22, 2018. https://kbbi.web.id/tipu.

Katadata. “Berapa Pembeli Digital Indonesia? - Databoks.” Katadata.Co.Id. Last modified 2018. Accessed December 21, 2018. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/03/27/berapa-pembeli-digital-indonesia.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum.” Komisiyudisial.Go.Id. Last modified 2017. Accessed December 22, 2018. http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/514/penegakan-hukum-wujudkan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum.

Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Jurnal De Jure 16, no. 2 (2016): 231–244.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Librianty, Andina. “5 Prediksi Tren E-Commerce Di Indonesia Pada 2018.” Liputan6.Com. Last modified 2018. Accessed December 20, 2018. https://www.liputan6.com/tekno/read/3230715/5-prediksi-tren-e-commerce-di-indonesia-pada-2018.

Machmud, Shahrul. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Persada, 2012.

Maskun, and Wiwik Meilararti. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Muladi. Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Perkasa, Roy Eka, Nyoman Serikat P, and Bambang Eko Turisno. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13. https://e-resources.perpusnas.go.id:2171/media/publications/69953-ID-none.pdf.

Puspitasari, Ikka. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal HUMANI 8, no. 1 (2018): 1–14.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, n.d.

———. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2012.

———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2008.

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia, 1999.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1996.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Sumadi, Hendy. “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum 33, no. 2 (2015): 175–203.

Sumarwani, Sri. “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif.” Jurnal Perubahan Hukum 1, no. 3 (2014).

Sumenge, Melisa Monica. “Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online.” Lex Crimen II, no. 4 (2013): 102–112.

Suseno, Sigid. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.

Tumalun, Brisilia. “Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.” Lex Et Societatis VI, no. 2 (2018): 24–31.

Wahidi, Abdul, and M. Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama, 2005.

Widodo. Memerangi Cybercrime. Yogyakarta: CV. Aswaja Presindo, 2013.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 28041 times
PDF file viewed/downloaded : 14105 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic