Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana

Mosgan Situmorang

  Abstract


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP telah berumur 37 tahun. Dalam kurun waktu tersebut undang-undang ini sudah bereperan besar dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya sebagai dasar dalam penegakan dan proses hukum pidana. Sebagai karya yang dianggap sangat fenomenal pada waktu pengundangannya ternyata KUHAP juga mempunyai kekurangan yang ditemukan dalam perjalanan penerapannya. Salah satu hal yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah menyangkut masalah pra  peradilan, yang terdapat dalam KUHAP. Ketentuan mengenai pra peradilan dibuat dengan maksud untuk melindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proses pidana. Menyadari adanya kekurangan dalam pra peradilan maka dalam pembaharuan KUHAP diperkenalkan adanya hakim komisaris sebagai penganti lembaga pra peradilan. Lembaga hakim komisaris ini sudah dimaksukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana walaupun masih menuai pro dan kontra, Lembaga Hakim Komisaris ini sudah banyak dibahas di dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan lembaga Hakim Komisaris ini maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan masalah yang  dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran lembaga hakim komisaris dalam RUU KUHAP. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  peran lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah juridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Hakim Komisaris ini dimaksudkan untuk mengganti peran pra peradilan yang diatur di dalam KUHAP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dengan cara yang lebih baik. Dengan demikian disarankan agar keberadaan Hakim Komisaris yang telah dimasukkan dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan apabila RUU tersebut menjadi undang-undang.


  Keywords


Lembaga Hakim Komisaris

  Full Text:

PDF

  References


Adji, Indriyanto Seno Pra Peradilan & KUHAP (Catatan Mendatang), Jakarta: Diadit Media, 2015.

Anditya, Ariesta Wibisono, Pemeriksaan Sah Atau tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Pra Peradilan Dalam Konstelasi Pancasila, Jurnal Hukum JUSTTIA ET PAX Volume 34, Nomor 1 Juni 2018.

Atmasasmita, Romli, Kedudukan Hakim Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan dalam seminar nasional tentang Kedudukan Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana, Acara Ulang Tahun IKAHI ke 58, di selenggarakan IKAHI, Jakarta, 29 Maret 2011.

Hamzah, Andi, Pengkajian Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jakarta: BPHN – Departemen Hukum dan HAM RI, 2009.Malarangeng, Andi Bau, Solusi Praperadilan oleh Hakim Komisaris Berdasarkan RUU KUHAP, Pandecta. Volume 7. Nomor 1. Januari 2012.

Hidayat, Maskur, Pembaruan Hukum Terhadap Lembaga Praperadilan Melalui Putusan Yuridika: Volume 30, No. 3, September 2015.

Kleden, Marianus. Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Komunal, Kajian atas Konsep HAM dalam Teks-teks Adat Lamaholot dan Relevansinya terhadap HAM dalam UUD 1945, Yogyakarta: Penerbit Lamalera, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Mei 2006.

Muhaimim, Keberadaan Hakim Komisaris dan Transparansi Dalam Proses Penyidikan, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16 No. 2, Juni 2016.

Pangaribuan, Luhut M.P., Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Toeritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: FH UI dengan Penerbit Papas Sinar Sinanti, 2009.

Plangiten, Maesa, Fungsi dan Wewenang Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia,J urnal Lex Crimen Vol. II No. 6 Oktober 2013.

Purba, Tumian Lian Daya, Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka, Papua Law Journal, Volume 1 Issue 2, May 2017.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali, 1985.

Soemitro, Roni Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Sulu, Clief R., Kedudukan Hakim komisaris Dalam Rancangan KUHAP Pada Sistem Peradilan Pidana Jurnal Lex Crimen Vol. IV No. 3 Mei 2015.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3230 times
PDF file viewed/downloaded : 1397 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.433-444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic