Perlindungan Indikasi Geografis dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah
Abstract
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, kekayaan alam tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati sehingga memberikan berbagai macam potensi anugerah alam yang luar biasa sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk pertanian, perkebunan, budidaya, kerajinan dan kehutanan yang mencirikan geografis di mana potensi itu berada. potensi alam ini harus dilindungi dalam bingkai produk indikasi geografis sebagai ciri khas produk Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan apakah pendaftaran produk/barang indikasi geografis dapat mendorong perekonomian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisis perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan melihat sejauhmana pendaftaran indikasi geografis dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. Sebagai pisau analisis mengunakan metodologi pendekatan kualitatif dan sebagai alat pengumpul data berupa pedoman wawancara dan ovservasi lapangan. Hasil penelitian melihat bahwa Perlindungan indikasi geografis di Indonesia terlihat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap produk tersebut, tetapi peningkatan itu belum dinikmati sepenuhnya oleh petani.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Hakim, Adrian, 2009, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta.
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, 2015 Buku Indikasi Geografis,
Garuda Nusantara, Abdul Hakim, 1988 Politik Hukum Indonesia Jakarta: YLBHI.
Mahfud, M,MD,1998. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Mertokusumo, Sudikno, 2010. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Jokyakarta: Universitas Atmajaya Yokjakarta.
Muchsin, 2003. Hukum Islam dalam Perspektif dan Prospektif. Surabaya: Al Ikhlas,
Rasidi, Lili, 1993. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung : Citra Aditya, Cetakan VI.
Rahardjo, Satjipto, 1991. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti,
Sumiarni, 2015 Politik Hukum”Tata Hukum Indonesia” Jakarta
Soekanto, Soerjono 1984, Antropologi Hukum: materi pengembangan Ilmu Hukum adat.Jakarta : Rajawali,
Suryo Utomo, Tomi, 2010 Hak Kekayaan Inteketual (HKI) di era global sebuah kajian kontenporer. Yogyakarta : Geraha Ilmu.
Jurnal, Artikel, Makalah dan sumber lainnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual, “Proposal Strategi IG Nasional” Jakarta, 2016.
E, Junus, 2004. “Pentingnya perlindungan IGsebagai Bagian dari HKI dan Pelaksanaannya di Indonesia.” Makalah pada Seminar Nasional “Perlindungan IGdi Indonesia, Jakarta, 6-7 Desember 2004
Pardede,Marulak, Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Kepakaran Peneliti Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 11 Nomor 1. Maret 2017
Wijayanti, Nur, Jurnal Media Hukum. Volume 23. Nomor.2 Desember 2016
Sanders, Anselm Kamperman, “Future Solution for Protecting Geographical Indications Worldwide”, Studies in Industrial Property and Copyright Law (IIC Studies), Vol. 25, the Max Planck Institute, Munich, 2005.
Sumiati,Yeti, dkk, 2008 kajian yuridis sosiologis menegnai IG sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Mimbar, Volume XXIV Nomor.1
Internet
Indra Rahmatullah, “Dalam Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon,” n.d., https://indrarahmatullah.wordpress.com/2013/10/25/perlindungan-indikasi-geografis-dalam-hak-kekayaan-intelektual-hki-melalui-ratifikasi-perjanjian-lisabon/.
Article Metric
Abstract this article has been read : 5916 timesPDF file viewed/downloaded : 3803 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.525-542
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :