Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Nevey Varida Ariani

  Abstract


Pengadilan bukan hanya harus independen dan berintegritas, namun harus mampu memberikan layanan berkeadilan kepada semua lapisan masyarakat. Untuk itu, dalam Sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya murah. Permasalan Penelitian ini yaitu Penerapan Gugatan Sederhana dan hambatannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasi penelitian merekomendasikn Perlu revisi Perma No. 2 tahun 2015 tentang gugatan sederhana yaitu Menaikan nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta atau berdasarkan nilai ekonomi Daerah yang mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memperluas jumlah gugatan. Perkara penyelesaian sengketanya dilakukan melalui peradilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah menghambat proses menjadi hal yang gugatan perlu ditinjau ulang (HKI, Hubungan Industrial, Ekonomi Syariah, dan lain-lain) jika penyelesaiannya dapat secara sederhana sehingga tidak perlu lagi dibatasi. Ekseksusi gugatan sederhana sebagai makhkota dari gugatan masih menggunakan eksekusi dalam gugatan biasa. Memasukan materi muatan gugatan sederhana yang telah direvisi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak hanya dalam perma namun mengikat dalam Undang-undang. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 kepada hakim, panitera, panitera pengganti, pengacara/ advokat terutama kepada masyarakat sangat diperlukan


  Keywords


Gugatan Sederhana, Peradilan, Hukum

  Full Text:

PDF

  References


Buku :

Ariani, Nevey Varida, Relevansi Penentuan Kriteria Kesa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 1 7 No .1 Maret 2017: 29-47

Balitbang Hukum dan HAM, Hasil Penelitian “Penerapan Mekanisme Small Claim Court dalam Penegakan Hukum” di Indonesia, Balitbang Hukum dan HAM, 2017.

Balitbang Hukum dan HAM, Hasil penelitian “Penentuan Kreteri Desa/Kelurahan sadar Hukum di Indonesia” Balitbang Hukum dan HAM, 2017.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedah R., Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Friedman L, Teori dan Filsafat hukum: Telaah Kritis Atasi Teori-Teori, Surakarta, 2004.

Huda, Choirul, Karya Ilmiah “Penerapan Small Claim Court dalam Prespektif Hukum Pidana di Indonesia, BPHN 2013

Margono, Suyud, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Edisi I, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013.

Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Kencana, 2011.

Naskah Akademik, RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, BPHN 2015.

Sagama, Suwardi, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan, Mazahib, Vol Xv, No. 1 Juni 2016.

Saidin, Haji OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), Ed. Revisi, - Cet. 9, - Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sidik, Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang,2005

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Sumadi, Reduksi Kekuasaan Eksekutif di bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang/ PERPU, Malang: UMM Press, 2002.

Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan, Penerbit Pustaka Yustisia, cet. I, 20100

Whitton, Evan, Our Corrupt Legal System; Why Everyone Is a Victim (Expept Rich Criminals), Sydney, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Internet

http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ dejure/article/view/132

http://www.spip.pn-surabayakota.go.id/ dikses tanggal 8 Mei 2017

http://www.spip.pn-sidoarjo.go.id/ dikses tanggal 8 Mei 2017 http://www.spip.pn-pasuruan.go.id/ dikses tanggal 8 Mei 2017

http://www.spip.pn-mojokerto.go.id/diakses tanggal 8 Mei 2017

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar- ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ membedah-perma-tata-cara-penyelesaian- perkara-ekonomi-syaria tanggal 10 Januari 2018


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5246 times
PDF file viewed/downloaded : 9252 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.381-396

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic