Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)
Abstract
Kabupaten Bener Meriah merupakan kabupaten hasil pemekaran dari KabupaenAceh Tengah,. Kabupaten Bener Meriah memiliki hak atas tanah yang diamnfaatkan bersama oleh masyarakat adatnya untuk untuk keperluan bersama seperti hulu air sebagai kerperluan sehari-hari dalam mengairi sawah ladang, air minum, dan tanah wilayah peternakan. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk semakin besar pula masyarakat membutuhkan tanah untuk kehidupanya, sehingga banyak lahan-lahan untuk kepentingan bersama diambil alih untuk kepentingan indevidual. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengakuan terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan bagaimana perlindung hukum Hak Atas Tanah Adat di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif.Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara dengan Ketua Lembaga Adat, Kepala Desa Bale Atu, Kepala Bagain Hukum Pemerintah Tingkat II Bener Meriah dan Beberapa Tokoh Masyarakat untuk menemukan jawaban pertanyaan penelitian yang selanjutnya dilakukan analisis. Hasil penelitian ini menemukan hasil bahwa di Kabupaten Bener Meriah Pertama, masyarakat masih mengakui keberadaan Lembaga-lembaga Adat sebagai lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat, ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim. Kedua, keberadaan tanah adat sebagai tanah persekutuan masih cukup dikenal dan dilindungi terutama tanah adat diperuntukan untuk perueren (pertenakan), ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 05 tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-Uber dan Blang Paku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Ahyar, Tim Penelitian Hukum Konflik-Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak-Hak Masyarakat Adat, tahun 20115
Budiyanto, Laut dan Masyarakat Adat, Kajian Praktek Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal oleh Masyarakat Adat Pulau-pulau Kecil Terluar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penerbit Kompas, 2017
...........BPHN, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Masyarakat Adat dan Peradilan Adat Tahun 2013
Mulyadi. Lilik, Eksistensi dan Dinaminka Hukum Adat Waris Bali dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan, Penerbit P.T. Alumni Bandung, 2018.
Rachmat Syafa’at,, (Dkk), Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal. Jakarta: Penerbit In Trans Publishing, Cetakan Pertama 2008
Jurnal:
Ahyar dan Nevey, Penegakan Hukum Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak- Hak Masyarakat Adat Pasca Putusan MK NO.35/ PUU-X/2012, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 16 Nomor 2 Juni 2016.
Hayatul Ismi , Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 NO. 1 tanpa tahun
Mebri, Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum), DiH Jurnal Ilmu Hukum Edisi Februari 2017
Yowa Abardani Lauta Syafruddin Kalo, Runtung,Edy Ikhsan, , Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Gayo Di Kabupaten Bener Meriah, USU Law Journal, Vol.4.No.3Juni 2016
Wicaksono dan Ananda Prima Yurista, Inisiasi Pemerintah Daerah Dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat Di Kabupaten Manggarai, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Edisi Volume 18 Nomor 2 Juni 2018
Internet:
Ahyar, Hak Tanah Adat Dan Kearifan Lokal Diteliti Di Aceh Tengah Dan Bener Meriah,
Lintas Gayo, 15 April 2018
http://semestahukum.blogspot.com/2016/08/ perlindungan-hukum-hak-ulayat.html
https://www.dictio.id/t/faktor-faktor-apa-sajakah- yang-mempengaruhi-terjadinya-perubahan- sosial/1164
(https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bener_ Meriah
(https://crite.wordpress.com/sejarah-bener- meriah/ diakses 9 April 2018)
(https://www.change.org/p/sahkan-ruu- pengakuan-dan-perlindungan-hak- masyarakat-adat
(https://www.dictio.id/t/faktor-faktor-apa- sajakah-yang-mempengaruhi-terjadinya- perubahan-sosial/1164, diakses 9April 2018)
Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
RPJP Nasional 2005 – 2025
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
UU No.5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 05 tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-Uber dan Blang Paku
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/2012
Article Metric
Abstract this article has been read : 15174 timesPDF file viewed/downloaded : 14814 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.289-304
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :