Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi namun sulit untuk dideteksi. Kejahatan ini ditemui di negara berkembang, memiliki jumlah populasi penduduk besar, jumlah penduduk perempuan dan laki–laki tidak seimbang. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hambatan yang dihadapi di Nusa Tenggara Timur yang menjadi obyek penelitian. Manfaat umum diharapkan sebagai bahan informasi kepada masyarakat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, secara khusus diharapkan sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan. Metode dalam tulisan ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai data dan informasi yang didapatkan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pertanggungjawaban negara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dengan dibentuknya Gugus Tugas pencegahan dan penanganan. Gugus Tugas ini belum optimal karena bersifat koordinatif dan adanya praktek sistem penempatan TKI yang tidak memberikan perlindungan sejak dini sehingga bertentangan dengan upaya pencegahan perdagangan orang. TPPO sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa. Oleh karenanya perlu merevisi Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar pembentukannya menjadi lembaga operasional bukan lembaga koordinatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. 2007. Peran Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID). 2007. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan.
Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Narwoko, Dwi dan Suyanto, Bagong. 2013. Sosiologi Teks Pengantar Dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Poerwadarmita, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Raho, Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 10. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
-----. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Thoha, Miftah. 2015. Kepemimpinan Dalam Manajemen cetakan ke 18. Jakarta: Rajawali Press.
Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wrihatnolo, Randy. R. dan Dwidjowijoto, Riant. Nugroho. 2013. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Jurnal
Utami, Penny Naluria. 2016. Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pusat Pelayanan Terpadu, Vol 7 No. 1. Jurnal HAM.
Winterdyk, John. dan Reichel, Philip. 2010. Introduction to Special Issue: Human Trafficking, Issues and Perspectives, Vol 7, Issue I. European Journal of Criminlogy.
Wubbolding, R.E. 2011. Answering Objections to Choice Theory/Reality Therapy, Vol. XXXI, 1. International Journal of Choice: Theory and Reality Theory
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian
Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan
Lain-lain
Adji, Eko. Punto. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Irfan, Muhammad. Kasus Perdagangan Orang Paling Dominan Sepanjang 2016. http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/12/28/kasus-perdagangan-orang-paling-dominan-sepanjang-2016.
Kupok, Bruno http://bali.bisnis.com/read/20161004/9/62045/gugus-tugas-dibentuk-cegah-tki-ilegal-di-nttsuaraflobamora.com
Litaay, Theo. Masalah Human Trafficking di Indonesia (Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik).https://id.linkedin.com/pulse/persoalan-human-trafficking-dan-penanganan-theo-litaay.
Mohammad, Yandi. Transaksi perdagangan manusia di Indonesia melebihi narkoba. https://beritagar.id/artikel/berita/transaksi-perdagangan-manusia-di-indonesia-melebihi-narkoba.
Paramita, Melati, Suma. Menilik Persoalan Perdagangan Orang dan Sisi Gelap Kemanusiaan. http://suaramahasiswa.com/menilik-persoalan-perdagangan-orang-dan-sisi-gelap-kemanusiaan/.
Sabeneno, Imanuel. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ditreskrimum, Polda NTT.
Usboko, Erni. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT di Kupang.
Wakil Gubenur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni. Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan TPPO di Aula Bappeda NTT.http://www.suaraflobamora.com/2017/02/25/wagub-litelnoni-pemprov-ntt-komit-cegah-perdagangan-orang/.
Article Metric
Abstract this article has been read : 17142 timesPDF file viewed/downloaded : 7422 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.543-560
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
License URL: http://ejournal.balitbangham.go.id
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :