Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum

Suharyo Suharyo

  Abstract


Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pemberlakuan otonomi khusus di Aceh, tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Reaksi keras menolak otonomi khusus dilakukan oleh gerakan perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun berkenaan adanya bencana nasional Tsunami Desember 2004, dengan kehancuran Banda Aceh total, Meulaboh dan daerah sekitarnya, dengan korban tewas mencapai lebih dari 112.000 jiwa, dan dengan keterbukaan pemerintah, akhirnya tercapai MOU Helsinki Finlandia, yang berujung dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi fenomena korupsi di Aceh dan Papua, dan bagaimana strategi penindakannya. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Dalam perkembangan di Provinsi Papua, dibentuk provinsi baru melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat. Ironisnya upaya mensukseskan otonomi khusus tersebut, baik di Aceh maupun di Papua, justru terjadi fenomena korupsi. Sampai sekarang, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, maupun KPK, cenderung kurang maksimal Untuk itu sangat diperlukan strategi penindakan dengan langkah yang represif.


  Keywords


Otonomi Khusus Aceh, Papua, Korupsi dan Penindakan Hukum

  Full Text:

PDF

  References


Adji, Indriyanto Seno. Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum (Penerbit Buku Kompas: Jakarta, 2009)

Antoh, Demmy. Dekonstruksi dan Transformasi Nasionalisme Papua (Penerbit Sinar Harapan: Jakarta; 2007)

Benveniste, Guy. "Birokrasi” Penerjemah Sahat Simamora, (Penerbit CV Rajawali: Jakarta, 1989)

Cahyono, Heru. “Evaluasi Asas Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh: Gagal Menyejahterakan Rakyat dan Sarat Konflik Internal” (Jurnal Penelitian Politik LIPI Volume 9 Nomor 2 Tahun 2012)

Djumala, Darmansyah. Soft Power Untuk Aceh Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi (Penerbit Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2013)

Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi dan Federalisme, Edisi Pertama, (Penerbit Ghalia Ilmu: Yogyakarta, 2009)

Labolo, Muhadam. Desentralisasi Asimetrik di Indonesia, Peluang, Tantangan dan Recovery (Penerbit WADI Pers: Jakarta, 2014)

Muhammad, Farouk. Menuju Reformasi Polri (Penerbit PTIK Press & Restu Agung: Jakarta, 2003)

Purwanto, Wawan H. Papua Meradang Siapa Bermain (Penerbit CMB Pers: Jakarta, 2013)

Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia (Penerbit Buku Kompas: Jakarta, 2003)

Sadjijono. Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance (Penerbit Laksbang: Yogyakarta, 2010)

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Penerbit CV Rajawali: Jakarta, 1982)

Soekanto, Soerjono. Beberapa Aspek Sosio Yuridis (Penerbit PT Alumni: Bandung 1983)

Solosa, Jacobus Perbiddya. Otonomi Khusus Papua Mengangkat Martabat Rakyat Papua di dalam NKRI (Penerbit Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2006)

Suharyo. “Peranan Kejaksaaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi di Negara Demokrasi” (Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16 Nomor 1 Tahun 2016)

Syamsudin, M. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Cetakan I (Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2012)

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. Perangkap Penyimpangan Dan Kejahatan Teori Baru Dalam Kriminologi (Penerbit YPKIK: Jakarta, 2009)

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum (Penerbit Buku Kompas: Jakarta, 2006)

Wanggai, Velix V. New Deal For Papua: Menata Kembali Papua Dengan Hati, Cetakan Pertama Juli 2009 (Penerbit Indonesia Pers dan The Irian Institute: Jakarta 2009)

Surat Kabar & Majalah

Kompas, Senin 28 Oktober 2013, Anggaran Aceh Dikoreksi: Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Dominasi Perubahan RAPBD 2013

Forum Keadilan Nomor 39 Tahun XXIII/09-15 Februari 2015

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh


  Article Metric

Abstract this article has been read : 48376 times
PDF file viewed/downloaded : 11936 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.305-318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic