Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi

Nicken Sarwo Rini

  Abstract


Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu juga harus dapat membuktikan dakwaannya secara lebih mudah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini hendak menguraikan permasalahan mengenai penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum. Dalam tataran teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran terhadap perkembangan dan pembaruan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan dan tindak pidana korupsi yang selama ini diterapkan terhadap apatur pemerintahan yang menjalankan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan diskresi dimana penggunaan kewenangan tersebut berakibat pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Administrasi Pemerintahan telah merumuskan dan mengkategorisasikan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-sewenang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah seharusnya dapat menjadi rujukan bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penangkapan penyidikan terhadap terdakwa sebelum adanya putusan dari peradilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap.


  Keywords


Penyalahgunaan Kewenangan, Administrasi, Korupsi

  Full Text:

PDF

  References


Adji, Indriyanto Seno, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media, 1997.

Adji, Indriyanto Seno, Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2009.

Astawa, I Gde Panja dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: Alumni, 2008.

Bentham, Jeremy, Teori Perundang-undangan, Prinsip-Prinsip Hukum Perdata dan Hukum Pidana, (The Theory of Legislation), Diterjemahkan oleh Nurhadi, MA, Bandung: Nusamedia, 2010.

Budiharjo, Miriam, Upaya dan Tindakan Huhum, Jakarta: Cintya Press, 2011.

D.S., Willy, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Freidman, W., The State and Rule of Law in a Mixed Economy, London: Steven and Sand, 1971.

Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Hadjon, Philipus M., Pemerintahan Menurut Hukum, Jakarta: Yuridika, 1993.

Hadjon, Philipus M., dkk, Hukum Admnistrasi dan Good Governace, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, Cetakan Kedua, 2012.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke 20, Bandung: Alumni, 2006.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2003.

Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Makassar: Identitas, 2013.

Kaligis, O.C., Perlindungan Hukum Atas Hukum Demi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Bandung: Alumni, 2006.

Kaligis, O.C., Praktik Tebang Pilih Perkara Korupsi Jilid I, Bandung: Almuni, Cetakan Partama, 2008.

Laswoll, Harold D. & Abraham Kaplan, Power and Society, New Haven: Yale University Press, 1950.

Lukman, Marcus, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Bandung: Universitas Padjajaran, 1996.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Nirwanto, Andhi, Dikotomi Terminologi Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Semarang: Aneka Ilmu, Cetakan Pertama, 2014.

Ridwm, Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah, Yogyakana: FH UII Press, 2014.

Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan Pandangan, Bandung: Remaja Rosdakarya, Cetakan Pertama, 2014.

Wiyono R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 979 K/Pid/2004

Putusan Badan Peradilan, Varia Perudilan, No. 223 Th. XIX. April 2004

Sumber Lain:

Adji, Indriyanto Seno, Kendala Admnistrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Makalah Seminar Nasional Penanganan Tindak Pidana Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sasana Pradana Kejaksaan Agung R.I., 16 Juli 2007.

Atmasasmita, Romli, dalam makalah ”Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara: disampaikan dalam Seminar Nasional IKAHI, Hotel Mercure, 26 Maret 2015.

MD, Mahfud Moh. “Keniscayaan Reformasi Hukum: Upaya Menjaga Jati Diri dan Martabat Bangsa”, Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.

Manan, Bagir Penelitian Bidang Hukum, Bandung: Jurnal Hukum, Puslitbangkum Unpad, Perdana, Januari, 1999.

Marzuki, Laica, Makalah dalam Seminar Ikatan Hakim Indonesia, "UU AP; menguatkan atau memperlemah Pemberantasan Korupsi?” Jakarta, 26 Maret 2014.

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1990.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKHI), Term of Reference (TOR), Seminar nasional Ündang-Undang Administrasi Pemerintahan: Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi”, Jakarta, 11 Februari 2015.

Sidharta, B. Arief, “Pembentukan Hukum di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar, Rabu, 26 Januari 2011.

Suandi, I Wayan, Penggunaan Wewenang Paksaan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Propinsi Bali; Surabaya: Disertasi, Universitas Airlangga, 2003.

Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, "Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif)”, Nopember-Desember 1994.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 10638 times
PDF file viewed/downloaded : 14616 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.257-274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic