Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
ABSTRACT
Narkotika merupakan salah satu kejahatan yang grafiknya terus meningkat. Hampir semua elemen yang terdapat di dalam masyarakat tanpa membedakan status sosial dapat dimasuki oleh Narkotika, seperti anak- anak, pelajar, mahasiswa, selebritis, lembaga profesional dan tidak sedikit para oknum pejabat. Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati (concensual crimes). Penanganan Tindak Pidana Narkotika tentu perlu campur tangan dari pemerintah. Di dalam Pasal 28I ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Meskipun pada prinsipnya hak asasi manusia dapat dilanggar oleh setiap orang atau kelompok, namun berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak dan kebebasan manusia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi. Informan dipilih secara purposive sampling. Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu ada harmonisasi mengenai definisi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika, sehingga di dalam mendefinisikan dan menempatkan ketiga subjek hukum dalam konteks penegakan hukum narkotika tidak salah sasaran, serta penempatan rehabilitasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kemungkinan ditempatkannya seseorang di lembaga rehabilitasi. Kemudian, perlu diperjelas dan dipertegas antara kewenangan Badan Narkotika Nasional dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penanganan dan pemberatasan Narkotika; serta perlu ditambahkan/disusun bab khusus untuk Anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika karena di dalam Undang-Undang Narkotika saat ini tidak ada dijelaskan lebih rinci bagaimana pengaturan tentang anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Approaches to measure impacts of regulations
in OECD Countries, dalam Building an Institutional Framework for Regulatory Impact Analysis (RIA) Guidance for Policy Makers, OECD, 2008
Human Rights Committee, General Comment 29, States of Emergency (article 4), U.N. Doc. CCPR/C/21/Rev.1/Add.11 (2001)
Kasim, Ifdhal, “Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: Menegaskan Kembali Arti Pentingnya”, makalah yang disampaikan pada Lokakarya yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII, Yogyakarta, Hotel Jogja Plaza, 25 Januari 2006
M. Aritonang, Dinoroy, Metode RIA dalam Proses Formulasi Kebijakan Publik, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 11 No.3 , Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
M. Gaffar, Janedjri, “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu”, Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. 1, Maret 2013
Morris, Allison dan Gabrielle Maxwell, Restorative Justice for Juveniles, (Oregon: Hart Publishing, 2001). Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika versi BNN, 2017 Parameter Hak Asasi Manusia Untuk Analisis Dampak Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2016
Primawardani, Yuliana dan Arief Rianto Kurniawan, “Pendekatan Humanis Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.17 No.4, Desember 2017: 411-427
Rizqi Zakiah, Naila, “Menelusuri Perlindungan Hak Anak Pengguna Narkotika”, dalam Jurnal Peradilan IndonesiaTeropong ”EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM NARKOTIKA DI INDONESIA” Volume 5,
Agustus 2016 - Januari 2017, diterbitkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Soesilo, R. dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
Sukanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”, Cetakan 3, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986
USAID dan SENADA, Mapping and Riview of Regulations Impacting Senada’s Industry Value Chains (REGMAP): Guidance for Research Teams, November 2007.
UNHCR, Panduan tentang Penentuan Kepentingan Terbaik untuk Anak, 2008
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak- Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Sumber Lain
http://bali.bnn.go.id/konsultasi-rehabilitasi/ http://www.beritasatu.com/nasional/372133-ratusan-pecandu-narkoba-di-bali-jalani-rehabilitasi.html,
http://whqlibdoc.who.int/publications/ 9241544686.pdf
http://whqlibdoc.who.int/publications/ 9241544686.pdf
http:// www. who. int/substance_abuse/publications/en/Neuroscience_E.pdf.
http://jabar.tribunnews.com/2016/06/18/revisi- uu-Narkotika-jangan-didikte-berbegai- kebijakan-global
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia- cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang- undangan
ht p://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=20105&LangID=E, ,
https://www.crin.org/en/library/publications/ harm-reduction-children-and-drug-use.
Article Metric
Abstract this article has been read : 9281 timesPDF file viewed/downloaded : 5009 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.415-432
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :