Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan

Ahmad Ubbe

  Abstract


Penelitian ini bersifat yuridis-dokmatis. Konsep hukum yang dipakai, ialah hukum negara, lokal dan agama; serta postulat yang melekat pada masing-masing keluarga hukum tersebut. Penelitian ini menjawab, permasalahan pertama bagaimana interaksi antarhukum negara, adat dan agama ditanggapi, mana kala terjadi pluralitas hukum dalam pelaksanaan perkawinan didalam masyarakat? Terkait dengan permasalahan tersebut, ditetapkan tujuan dan ruang lingkup penelitian, pertama meneliti prospek pluralisme hukum, menuju dibentuknya sistem hukum nasional di bidang perkawinan. Kedua meneliti interaksi dokma antar hukum, khususnya adat, agama dan negara, sebagai dukungan mewujudkan perkawinan dalam teks dan konteks negara bangsa Indonesia. Data penelitian ialah bahan hukum primer, sekuder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara penelusuran pustaka. Data diolah dan dianalisa secara kualitatif-sistimatis, untuk mengungkap interaksi antarhukum, dan antarpostulat hukum, serta pelaksanaan dan penerapannya terhadap perkawinan. Kesimpulan penelitiaan, bahwa telah terjadi integrasi hukum lokal, agama dan negara melalui UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam penerapannyatidak terjadi interaksi koorporatif antar postulat hukum yang terkait dan sebab itu terjadi konflik dan atau avoidance antara pendaftaran perkawinan, poligami dan perceraian, yang digambarkan dalam kasus tentang perkawinan, poligami dan perceraian, yang resmi dan tidak resmi. Sementara itu perkawinan dua orang beda agama, dilaksanakan dengan cara pindah agama, tetapi pada umumnya tidak diikuti oleh pindah adat. Hal ini menjadi faktor tidak tercapainyatujuan perkawinan. Diungkap pula bahwa pindah agama untuk melangsungkan perkawinan mudah terjadi. Namun sebaliknya pinda adat dan agama dalam penyelenggaraan dan upacara kematian, selalu mendapat perlawanan dari pihak-pihak keluarga yang semula sudah berbeda agama. Disarankan agar pluralisme hukum dan interaksi antarhukum dan antarpostulat di dalamnya, diselesaikan dengan melakukan pembaruan hukum perkawinan. Pembaruan hukum perkawinan sangat urgen, agar hukum perkawinaan mendapatkan tempatnya dalam ruang ke-Indonesia-an kita, sebagai negara kebangsaan dengan hukum yang beraneka ragam.


  Keywords


Pluralitas Hukum dan Undang-undang Perkawinan, Plurality of law and Marraiage Law

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 2564 times
PDF file viewed/downloaded : 2436 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.147-156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic