Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)

Ahyar Ari Gayo

  Abstract


Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegraan menentukan bahwa usia 21 tahun adalah batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Ketentuan 21 Tahun tersebut apakah usia ideal bagi anak untuk menetukan pilihannya memilih kewarganegaraannya. Di sisi lain di usia 21 tahun anak masih dalam kondisi labil untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mendapatkan gambaran apakah usia 21 tahun waktu yang tepat untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya bagi nak hasil perkawiana campur?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi untuk mendapatkan jawaban persoalan. Hasil penelitian didapatkan bahwa sangat sulit bagi anak dalam usia 21 tahun untuk menetukan kewarganegaraannya,  karena dalam usia tersebut anak masih labil dan sebagaian besar anak tersebut masih menempuh pendidikan di negara asal orang tuanya. Untuk itu, Ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur batas usia 21 tahun perlu di rubah menjadi sampai batas usia 24 – 25 tahun.


  Keywords


perkawinan campur; Kewarganegaraan; anak

  Full Text:

PDF

  References


Santoso. Iman, DIASPORA : Globalisme, Keamanan dan Keimigrasian, Penerbit Putaka Reka Cipta, Bandung 2014

Leonora Bakarbessy dan Sri Handajani, Kewarganegaraan Ganda Anak dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional, Jurnal Perspektif Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari).

Eka Martiana Wulansar, Konsep Kewarganegaran Ganda tidak Terbatas (Dual Nasionality) dalam Sistem Kewarganegaraan di Indonesia, Rechts Vinding Online: 2015

Bagir Manan dalam May Lim Charity, Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016.

Emmy Wulandar, Perolehan kembali Status Kewarganegaraan yang Hilang Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Jurnal Yuridika : Volume 29 No 3, September-Desember 2014,

Rokilah, Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia, Jurnal Ajudikasi Vol 1 No 2 Desember 2017

Imam Choirul Muttaqin, Kewarganegaraan ganda Terbatas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160817_indonesia_kewarganegaraan_ganda, diakses 29 Maret 2018)


  Article Metric

Abstract this article has been read : 8531 times
PDF file viewed/downloaded : 3449 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.269-284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic