Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah

Marulak Pardede

  Abstract


Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan permasalahan hukum sehubungan dengan dilakukan dengan cara hanya memilih kepala daerah saja atau bersama sama satu paket dengan wakilnya. Aturan yang berlaku dewasa ini, pilkada hanya untuk memilih kepala daerah, tidak termasuk wakilnya. Sebagai konsekuensinya wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap, tetapi harus dilakukan  pemilihan melalui DPRD, dengan calon yang diajukan oleh partai pengusung kepala daerah yang diganti. Berdasarkan fakta, pilkada satu paket menimbulkan persoalan setelah mereka terpilih dan memerintah diantara kepala dan wakilnya. Legitimasi kepala daerah dan wakilnya mempunyai derajat yang berbeda, dua-duanya jabatan politik, bukan jabatan karier. Permasalahan hukum tentang legitimasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil, dapat dikemukakan sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah dinamika perkembangan hukum tentang pemilihan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia?; dan Bagaimanakah legitimasi pemilihan kepala/wakil kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah di Indonesia? Dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis; serta tipe penelitian deskriptif; Alat Penelitian studi kepustakaan/normatif (library studies), dan studi dokumen (documentary studies) dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Dengan hanya memilih kepala daerah, berarti telah sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, yaitu hanya memilih kepala daerah saja (gubernur, walikota, bupati). Tidak ada ketentuan di dalam konstitusi yang mengatur tentang wakil kepala daerah, sebagaimana diaturnya ketentuan tentang wakil presiden.Wakilnya dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih, sesuai juga dengan Perpu Pilkada. Oleh karenanya di masa mendatang sistem pemilihan kepala daerah perlu ditinjau ulang.


  Keywords


Pemilihan, Kedudukan Hukum dan Kepala/Wakil Kepala Daerah

  Full Text:

PDF

  References


Atmasasmita, Romli, “Model Hukum Integratif: Sintesa Pemikiran Hukum Pembangunan dan Hukum Progresif”; Genta Publsihing: dalam pencetakan Tahun 2011.

Abdul Djalil, Matori, Tuntutan Reformasi dan Penyelenggaraan Pemilu 1999 dalam Masa Transisi, Jakarta: KIPP Jakarta 1999.

A.S. Hikam, Muhammad, “Pemilu dan Legitimasi Politik”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.

Guza, Afnil, “ Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), Cetakan kedua, Pustaka Yustisia, 2008., Undang-Undang PEMDA (Pemerintahan Daerah), cetakan keempat, asas mandiri, 2009.

Google, ”Wikipedia Bahasa Indonesia”, Ensiklopedia Bebas, 2018.

Haris, Syamsudin, Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.

Hidayat, Arief, ”Efektifitas Peran Mkhamah Konstitusi Sebagai Penjaga konstitusi (Perspektif Pembinaan Hukum dan Demokrasi)”, Makalah disampaikan dalam Continuing Legal Education (CLE)di Puslitbang BPHN, Kementerian Hukum dan HAM-RI, tanggal, 03 M3i 2013 di Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, ”Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan” dalam “Hukum,Masyarakat, dan Pembangunan”; Binacipta, tanpa tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, : “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019”, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014.

Subekti, Valina Singka, "Electoral Law Reform as a Prerequisite to Create Demokratization in Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar Towards Struktural Reforms for Democratization in Indonesia; Problems and Prospects", Jakarta, 12-14 Agustus 1998).

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: CV.Rajawali, 1985).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986).

Tata Negara, Jurnal, “Pemikiran Untuk Demokrasi dan Negara Hukum, Prinsip Keadilan dan Feminisme”, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

INTERNET :

A. Mutty, Luthfi, : “Beberapa Catatan Menyongsong Pilkada 2018 “, Media Indonesia on-lkine, Pada: Sabtu, 23 Sep 2017, 12:54 WIB, Penulis: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem,

Akuntono, Indra: Empat pakar hukum bertemu Komisi II DPR untuk rapat dengar pendapat umum terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, KOMPAS.com, Rabu, 26 November 2014 | 16:52 WIB

Daryono, Adhi M : “Pemerintah, Pilkada Langsung sesuai UUD 1945”. Demo menolak RUU Pilkada, Kompas.com/ANT/ASEP FATHULRAHMAN, Jakarta, 25 September 2014 19:33 wib

Friastuti, Rini : “Putusan MK: Pemilu Serentak Untuk Pemilu 2019”, detik News.com, Kamis, 23/01/2014 15:12 WIB.

Himrat, Indra D : “Antropologi Pilkada dan Demokrasi Kita”, Detik News.Com, Selasa 24 April 2018, 13:30 WIB

Mardiastuti, Aditya, :”Mendagri dan KPK Ajak Calon Kepala Daerah Lawan Politik Uang”, detikNews.com, detikNews/Berita/Detail Berita, Selasa 24 April 2018, 13:14 WIB

Rosi, Bahrur :”Menata Sistem Penegakan Hukum untuk Keadilan”, Tim Asistensi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Opini, Indonesia Election.portal, rumah pemilu.org, Posted on April 12, 2018.

Waluyo, Andylala : “Tolak Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Keluarkan 2 Perppu, Presiden SBY memberi keterangan pers soal Perppu Pilkada di Istana Negara”, Berita Indonesia, Jakarta hari Kamis 2/10 (foto: VOA/Andylala), Jumat, 30 Januari 2015 Waktu: 14:41

Sidarta, Didit : “Pilkada lewat DPRD Tak Punya Dasar Hukum “ Kompas.com, 12/09/2014 20:17 WIB .

SURAT KABAR :

Ramadhani, Dian & Rahmat Sahid, : “Revisi UU PILKADA: DPR Dorong Calon Kepala Daerah Diajukan satu Paket”, Koran Sindo, Selasa, 27 Januari 2015.

Surat Kabar Harian Umum KOMPAS : “Pilkada Serentak Diundur”, Selasa 3 Februari 2015.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4979 times
PDF file viewed/downloaded : 5506 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.127-148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

   

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic