Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur

Raithah Noor Sabandiah, Endra Wijaya

  Abstract


Salah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda. Walaupun Ajaran Djawa Sunda sudah sejak lama hadir, tapi keberadaannya tidak luput dari diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh para pemeluknya, antara lain, mulai dari pelarangan beberapa aktivitas keagamaan Ajaran Djawa Sunda, pengkondisian secara sistematis agar pemeluknya berpindah ke agama lain yang diakui oleh negara, bahkan sampai ke tindakan pelecehan secara fisik. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya bentuk-bentuk intervensi dari hukum negara dan persoalan pengakuan secara yuridis terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal.

 


  Keywords


Agama Tradisional, Diskriminasi, Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Abdurrahman, Hukum Adat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1984.

Arizona, Yance, “Satu Dekade Legislasi Masyarakat Adat: Trend Legislasi Nasional tentang Keberadaan dan Hak-Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia (1999-2009)”, dimuat dalam buku Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Yance Arizona, ed., HuMa, Jakarta, 2010.

Azhari, Aidul Fitriciada, Rekonstruksi Tradisi Bernegara dalam UUD 1945, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Daniels, Timothy, Islamic Spectrum in Java, Ashgate Publishing Limited, England, 2009.

Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Alvabeta, Tangerang, 2008.

Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia: Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2013.

Saptomo, Ade, Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010.

Setiady, Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung, 2008.

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, PT.

RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Supartono, Ilmu Budaya Dasar, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Wiratraman, Herlambang Perdana, dkk., “Kuasa dan Hukum: Realitas Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam”, dimuat dalam buku Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Yance Arizona, ed., HuMa, Jakarta, 2010.

Jurnal

Akbar, Mahbub Hefdzil dan Ice Sariyati, “Kesantunan dan Ketidaksantunan Berbahasa Masyarakat Sunda dalam Dialog Percakapan pada Acara Kunjungan Keluarga di Beberapa Tempat di Jawa Barat”, Jurnal al-Tsaqafa, Vol. 14, No. 1, 2017.

Budijanto, Oki Wahju, “Penghormatan Hak Asasi Manusia bagi Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung”, Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 7, No. 1, 2016.

Iskandar, Mohammad, “Memelihara Rust en Orde: Kasus Agama Jawa Sunda Pasundan”, Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 14, No. 2, 2012.

Kristiyanto, Eko Noer, “Implementasi Kearifan Lokal Sunda dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Studi di Bandung Jawa Barat,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 2, 2018.

Maladi, Yanis, “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pascaamandemen”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 3, 2010.

Muazzin, “Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumber Daya Alam: Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Padjadjaran Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2014.

Mustomi, Otom, “Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 3, 2017.

Muttaqin, Imron, “Nilai-Nilai Inti (Core Value) Masyarakat Islam di Meruhum Pulau Lemukutan”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 4, No. 2, 2014.

Sabardi, Lalu, “Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 43, No. 2, 2013.

Salam, Safrin, “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat atas Hutan Adat”, Jurnal Novelty, Vol. 7, No. 2, 2016.

Sirait, Arbi Mulya, dkk., “Posisi dan Reposisi Kepercayaan Lokal di Indonesia”, Jurnal Kuriositas, Vol. 1, Ed. VIII, 2015.

Tendi, “Islam dan Agama Lokal dalam Arus Perubahan Sosial”, Jurnal al-Tahrir, Vol. 16, No. 1, 2016.

Thontowi, Jawahir, “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya”, Jurnal Pandecta, Vol. 10, No, 1, 2015.

Ubbe, Ahmad, “Interaksi antar Hukum dan Pengaruhnya terhadap Penerapan Undang- Undang Perkawinan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16, No. 2, 2016.

Waluyajati, Roro Sri Rejeki, “Agama Djawa Sunda (ADS)”, Jurnal Religious, Vol. 1, No. 2, 2017.

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Metode Penelitian Sosial/Nondoktrinal untuk Mengkaji Hukum dalam Konsepnya sebagai Realitas Sosial”, Digest Epistema, Vol. 3, 2013.

Zamzami, Lucky, “Sekerei Mentawai: Keseharian dan Tradisi Pengetahuan Lokal yang Digerus oleh Zaman”, Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 34, No. 1, 2013.

Makalah atau Dokumen Lainnya

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, “Profil Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sejarah Organisasi”, 1999.

Kelurahan Kuningan, “Laporan Tahunan Kelurahan Cigugur Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan–Jawa Barat”, Desember 2014.

Safitri, Myrna A., “Pengakuan Masyarakat Kasepuhan: Pembelajaran Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat”, makalah disampaikan pada diskusi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, pada tanggal 1 Oktober 2015.

Warman, Kurnia, “Peta Perundang-Undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat”, , diakses pada tanggal 28 Maret 2016.g

Wawancara

Dicky, warga masyarakat hukum adat Cigugur. Wawancara dilakukan pada 3 Oktober 2015.

Gumilang, Ammy Ratna, anak Kepala Adat masyarakat hukum adat Cigugur. Wawancara dilakukan pada 30 Januari 2016.

Indrawardana, Ira, keturunan leluhur masyarakat hukum adat Cigugur. Wawancara dilakukan pada 5 Oktober 2015.

Satrio, Okky, anak Kepala Adat masyarakat hukum adat Cigugur. Wawancara dilakukan pada 22 September 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7027 times
PDF file viewed/downloaded : 4416 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.335-352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic