Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan

Muhar Junef

  Abstract


Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (tiga) hal mengapa negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan seperti China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia saling berkepentingan dalam memperebutkan wilayah kawasan laut dan daratan dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly di Laut Tiongkok Selatan. Pertama, wilayah laut dan gugusan kepulauan di Laut Tiongkok Selatan mengandung sumber kekayaan alam yang sangat besar, meliputi kandungan minyak dan gas bumi serta kekayaan laut lainnya. Kedua, wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan merupakan wilayah perairan yang menjadi jalur perlintasan aktivitas pelayaran kapal-kapal internasional, terutama jalur perdagangan lintas laut yang menghubungkan jalur perdagangan Eropa, Amerika, dan Asia. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Asia. Permasalahan dalam penelitian ini lebih menekankan pada: 1. Apa yang melatar belakangi terjadinya Sengketa di Wilayah Maritim di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan?; 2. Peran ASEAN dalam Sengketa di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sengketa yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa antarnegara, karena aktornya bukan hanya negara-negara pengklaim namun juga negara-negara lainnya yang berkepentingan diwilayah tersebut. Oleh karena itu upaya penyelesaian sengketa maritim di Laut Tiongkok Selatan tidak saja pada aspek historis (sejarah) dan hukum tetapi juga melalui pendekatan perundingan secara damai. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada para pihak yang bersengketa di Laut Tingkok Selatan untuk menyiapakan agenda penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum maupun membicarakannya melalaui forum-forum bilateral dan multilateral yang telah ada.


  Keywords


Sengketa Wilayah Maritim

  Full Text:

PDF

  References


Asnani, Usman & Rizal Sukma, 1997, “Konflik Laut China Selatan: Tantangan Bagi ASEAN”. Jakarta: CSIS.

Buszynski, Leszek, 2012. “The South China Sea: Oil, Maritime Slaims, and U.S. – China Strategic Rivalry”. The Washington Quaterly, Spring.

Djalal, Hasim, 2012, “Thirty years after the adoption of UNCLOS 1982,” Jakarta Post, 21 August 2012.

Emmers, Ralf, 2012, “ASEAN, China and the South China Sea: an opportunity missed”, IDSS Commentaries, 30/2012.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2007, “Dualisme Penelitian Hukum”, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Ibrahim, Johnny , 2006. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang, Boymedia Publishing.

P.P, Nainggolan, 2013, “Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan”. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.

Wiranto, Surya, 2016, “Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan dari Perspektif Hukum Internasional”. PT Leutika Nouvalitera Cetakan Pertama Maret 2016, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press.

ARTIKEL

Harahap, Anugerah Baginda, 2016, Upaya Asean Dalam Menyelesaikan Konflik Laut Cina Selatan Tahun 2010-2015, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. JOM FISIP Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/11278/10926.

Soetarno, Andrie, 2013, “Pengaruh Konflik Laut Tiongkok Selatan terhadp Batas Wilayah Laut RI”, (Komenko Polhukam: April tahun 2013).

Sudira, I Nyoman, 2014, “Konflik Laut China Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropah”. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Print ISSN: 2615-2562/online ISSN:2406-8748 Vol. 10 No. 2 Tahun 2014.

Tim Wantimpres, 2010, “Kajian Penataan Postur Pertahanan Keamanan Negara Menghadapi Eskalasi Keadaan di Kawasan Perbatasan RI dengan Laut Tiongkok Selatan”, (Executive Summary: 2010).

Xianshi, Jin Xianshi, 2000, Marine Fishery Resources and Managemen in China” (papaer presented at the ICFO Seminar, Qingdao, RRT, 25-29 Oktober 2000). Lihat juga Kuang-Hsiung Wang, “Bridge Over Troubled Waters: Fisheries Cooperation as a Resolution to the South China Sea Conflicts,” The Pacific Review 14, no. 4 (2001)

Alex Calvo, “China, the Philippines, Vietnam and International Arbitration in South China Sea,” The Asia-Pacific Journal. http://apjjf.org/-Alex-Calvo/4391. (Diakses 29 Februari 2018).

ARTIKEL LAINNYA

Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gajah Mada, 2016, Peran Strategis Indonesia Dalam Krisis Laut China Selatan. http://pssat.ugm.ac.id/id/2016/10/11/peran-strategis-indonesia-dalam-krisis-laut-china-selatan/

“Sengketa Wilayah Laut China Selatan” dalam http://apdforum.com/id/article/rmiap/articles/online/ features/2012/12/31/aayear-end-story, diakses 1 Februari 2018

“ASEAN dalam Pengelolaan Konflik Laut China Selatan” dalam https://leeyonardoisme. wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/, diakses 1 Februari 2018.

ASEAN merupakan organisasi regional negara-negara kawasan Asia Tenggara yang pertama kali didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tahun 1967. ASEAN kemudian mempunyai legal personality dengan disepakatinya ASEAN Charter pada 2008. ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN (Deklarasi Bangkok), http://www.asean.org/overview/diakses pada 1 Januari 2018.

“Singapura Desak China Jelaskan Klaim” dalam http://internasional.kompas.com/read/ 2011/06/21/03490365/Singapura.Desak.China.Jelaskan.Klaim, diakses 29 Januari 2018.

“Indonesia di Pusaran Konflik Laut Chian Selatan” dalam http://nasional.sindonews.com/read/1055705/19/ indonesia-di-pusaran-konflik-laut-china-selatan-1445604047, diakses 30 Januari 2018.

“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018

“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018

https://seword.com/luar-negeri/asal-usul-sengketa-laut-tiongkok-selatan-membedah-klaim-tiongkok-bagian-i

http://international.kompas.com/read/2013/03/02/0936405/Kesulitan.Legitimasi. Kekuasaan, China, diakses 20 Maret 2018.

http://www.theglobal-review.com/comtent_detail.php?lang=id&id=7132&type=4#.UYD3Y Smkfml, diakses 28 Februari 2018.

http://www.fkpmaritim.org/?p=250, diakses 28 Februari 2018.

http://www.asiacalling.org/in/berita/philippines/3032-filipina-melawan-cina-di-lautan-cina-selatan, diakses 23 Maret 2018.

http://www.malaysiandefence.com/?p=2672, diakses 28 Februari 2018.

http://www.nationmultimedia.com/politics/Chinese-minister-Asean-can-shape-power-play-in-E-A-30184834.html

https://leeyonardoisme.wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/diakses 19 Maret 2018.

BERITA HARIAN

Mogato, Manuel,2012, Philippines sees Japan as balance to China ambitions, Jakarta Post Desember 2012. Lihat juga http://khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/newsbriefs/2012/06/23/newsbrief-03. Lihat juga Reuters, Vietnam steps up sea patrols as tensions with China rise, Jakarta Post, 5 Desember 2012.

Kompas, 5 Desember 2012.

Kompas 11 Desember 2012.

Kompas.com. 2017. Sengketa Laut China Selatan. [ONLINE] Available at: http://indeks.kompas.com/topik- pilihan/list/4249/sengketa.laut.china.selatan. [diakses 17 May 2017].

Pertemuan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota ASEAN di Bali, Juli 2011, menyatakan kekhawatiran yang serius atas berbagai insiden yang terjadi di Laut Cina Selatan; lihat: http://www.asean.org/documents/44thAMM-PMC-18thARF/44thAMM-JC.pdf

Presiden Indonesia dalam dialog Shangri-la, Singapura, Juli 2012, dilaporkan di situs Kementrian Luar Negeri Indonesia: http://www.setkab.go.id/mobile/international-4585-sby-encourages-durable-peace-for-asia-pacific-architecture-to-forge-a-new-understanding-of-stability-and-prosperity.html

Komentar Hugh White dari Lowye Institute, The Interpreter: http://www.lowyinterpreter.org/post/ 2012/08/02/ASEAN-wont-help-US-manage-China.aspx

Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Cina pada 21 Juli 2012, lihat: http://www.fmprc.gov.cn/ eng/xwfw/s2510/t955114.htm

Prinsip nomor 4 dari Enam Prinsip ASEAN tentang Laut Cina Selatan

Pasal 14 dari Zona Ekonomi Eksklusif and Continental Shelf Act (26 Juni 1998) menyatakan bahwa “aturan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak historis Republik Rakyat Cina.”

Proposal Filipina pada UNCLOS at A/AC.138/SC.II/L.46

Pasal 4 dari Deklarasi ASEAN tentang Laut Cina Selatan menyatakan “Menyerahkan pada semua pihak yang terkait untuk menerapkan prinsip-prinsip yang termuat di dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia sebagai dasar untuk menyusun sebuah code of international conduct di Laut Cina Selatan.”

Pada Konferensi Tingkat Tinggi Peringatan 15 Tahun Hubungan ASEAN-Cina, ASEAN dan Cina berjanji untuk “bekerja untuk mewujudkan penggunaan, berdasarkan kesepakatan maksimum, suatu code of conduct di Laut Cina Selatan, yang akan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut” (Pasal 14 dari Deklarasi Bersama, lihat: http://www.aseansec.org/18894.htm).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 36697 times
PDF file viewed/downloaded : 16116 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.219-240

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic