Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Pelajar/Mahasiswa dalam Memperoleh Narkoba

Novita Sari

  Abstract


Peredaran gelap narkoba saat ini sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pada usia anak (pelajar/mahasiswa). Anak memiliki rasa ingin tahu yang begitu besar, hal inilah yang dimanfaatkan para bandar. Efek kecanduan yang diakibatkan dari pemakaian narkoba menjadi tujuan utama para bandar. Karena kecanduanya inilah maka seseorang akan berusaha sedemikian rupa untuk mendapatkan yang dibutuhkan, begitu pula dengan pelajar/mahasiswa dimana banyak upaya yang dilakukan guna memperoleh uang untuk membeli narkoba seperti memakai uang saku, memakai uang SPP, jual barang sendiri, menipu, mencuri, jual diri dan menjadi kurir narkoba. Diantara upaya tersebut ada yang merupakan perbuatan yang masih dapat diberi toleransi maupun dalam bentuk perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan pelajar/mahasiswa dalam memperoleh narkoba merupakan bentuk pidana yang dilakukan untuk mendukung perbuatan utamanya yaitu penyalahgunaan narkoba, dimana dalam perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara/kurungan. Jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka hendaknya perlu diperhatikan bobot pidana yang dilakukan guna menentukan upaya diversi yang dapat dikenakan untuk menyelamatkan masa depan anak dan untuk menghindari stigma negatif, serta pidana yang tidak dapat dikenakan upaya diversi. Seperti halnya keterlibatan pelajar/mahasiswa menjadi kurir narkoba, hal ini hendaknya perlu diperhatikan pula adanya modus bandar narkoba dalam mengedarkan narkoba.

  Keywords


kecanduan narkoba; pelajar/mahasiswa; cara memperoleh; pidana anak; diversi.

  Full Text:

PDF

  References


Harahap, Yahya M. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, 2000.

Indonesia, Republik. “KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA,” n.d.

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, 2012.

Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 2009.

Jayusman. “Diskresi: Antara Kebijaksanaan Dan Penyalahgunaan Wewenang.” Jurnal Istinbath Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro 9, no. 1 (2012).

Kurniawan, Yuliana Primawardani dan Arief Rianto. “Pendekatan Humanis Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus Di Provinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Balitbang Hukum dan HAM 17, no. 4 (2017): 418.

Lamintang. Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leekboek Van Het Nederlanches Straftrecht, 1981.

Marbun, S.T. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, 2011.

Marlina. “Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice),” 2009.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT.Citra Aditya Bakti, 2004.

Nasional, Badan Narkotika. Jurnal Data Puslitdatin BNN Tahun 2017, 2017.

Ratomi, Achmad. “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Arena Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 2, no. 7 (2013).

Siahaan, Jokie dan. Sosiologi Perilaku Menyimpang, 2010.

Peraturan Daerah Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran, 2005.

Perturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, 2007.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2795 times
PDF file viewed/downloaded : 2015 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.121-136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic