Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia
Abstract
Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan menambah keberadaan Hakim Komisaris sebagai upaya perlindungan terhadap HAM dari terdakwa, baik dalam proses penyidikan dan penuntutan. Perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada mereka oleh negara dari segala bentuk penindasan. Manusia diciptakan dengan memiliki martabat dan kedudukan yang sama, sejak lahir makhluk Tuhan yang paling sempurna ini telah dianugerahi seperangkat hak- hak mendasar dalam kehidupan yang asasi dimiliki tanpa melihat perbedaan ras, kebangsaan, usia, maupun jenis kelamin. Dapat dikatakan bahwa pra peradilan merupakan pengawasan yang lebih bersifat represif dan bukan bersifat preventif. Keterbatasan kewenangan Pra peradilan dan juga sifat pasifnya hakim pra peradilan dalam KUHAP selama ini banyak menimbulkan keraguan terhadap kernampuannya untuk melindungi hak- hak tersangka terutama dari tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang bersifat represif. Hakim Komisaris memiliki wewenang pada tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen), bertindak secara eksekutif untuk ikut serta memimpin pelaksanaan upaya paksa, menentukan penyidik mana yang melakukan penyidikan apabila terjadi sengketa antara polisi dan jaksa, serta mengambil keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang dikenakan tindakan. Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana perlindungan hak tersangka terdakwa dalam proses sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana mengantisipasi terjadinya rekayasa kasus terhadap tersangka, terdakwa, terpidana oleh petugas yang melakukan pemeriksaan. Metode penulisan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Manakala sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana menyalahgunakan wewenang secara kriminal terhadap mereka dapat juga dilakukan upaya paksa yang sama dengan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi beberapa ketentuan konvensi internasional khususnya menyangkut hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adji, Indriyanto Seno, KUHAP dalam Perspektif,
Jakarta: Diadit Media, 2011.
Adji, Indrayanto Seno. Praperadilan ataukah Hakim Komisaris: Ide ke Arah Perluasan Wewenang, Makalah disampaikan dalam Sosialisasi RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakimand an HAM di Jakarta 22 Juli 2002.
Adji, Indriyanto Seno, KUHAP dalam Perspektif,
Jakarta: Diadit Media, 2011.
Arief, Amrullah M., Kejahatan Korporasi.
Malang: Bayumedia Publishing. 2006
Arief, Amrullah M.,Politik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing. 2003
Arief, Barda Nawawi, Masalah Pemidanaan Sehubungan Dengan Perkembangan Kriminalitas dan Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Modern. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman. 1980
Arief, Barda Nawawi, Masalah-masalah Hukum, Nomor 16. Semarang: FH UNDIP. 2005
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai, Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 2002
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana.
Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 2003 Assidiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara
dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD
Yogyakarta: FH-UII Press. 2004
, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Angkasa, 2004.
Bhardwaj, H.R., Crime, Criminal Justice & Human Rights, New Delhi, Konark Publisher Pvt. Ltd., 2001.
Chamelin, Neil C., Introduction to Criminal Justice, New Jersey: Prentice-Hall, 2009.
Fockema, Andrea, Kamus Istilah Hukum: Belanda– Indonesia. Bandung: Bina Cipta. 2005.
Hamzah, Andi, Delik-delik di Luar KUHP,
Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hamzah, Andi dan Waluyo, Bambang. Delik- delik terhadap Penyelenggara Peradilan (Contempt of Court), Cetakan I. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hamzah, Andi, Pengkajian Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jakarta: BPHN – Departemen Hukum dan HAM RI, 2009, hlm. 4
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahn dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: sinar Grafika, 2001.
Kaligis, O.C., Tugas dan Fungsi Jaksa Dalam Melakukan Penyidikan Perkara Pidana, Bandung: Alumni, 2001.
Kaligis, O.C. Praktik Pra peradilan Dari Waktu Ke Waktu, Otto Cornelis Kaligis & Associates, Jakarta, tahun 2000, hlm. 109-110.
Loqman, Loebby. Praperadilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990. Diambil dari Gregory Churchill. Habeas Corpus: Peranan Upaya Habeas Corpus Dalam Pengawasan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana di Amerika Serikat. Seminar Praperadilan, PERADIN. Jakarta, 2006.
Marc, Ancel, Social Defence, A Modern Approach to Criminal to Criminal Problem. London: Routledge & Paul Kegan, 2003.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit universitas Diponegoro, 2002.
Pangaribuan, Luhut M.P. Advokat dan Contempot of Court: Suatu Proses di Depan Dewa Kehormatan Profesi. Cetakan I. Jakarta: Djambatan, 1996.
Reksodiputro, Mardjono, (a) Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Buku II. CetakanI. Jakarta: Pusat Pelayanan dan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, 1994.
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Buku I Cetakan I. Jakarta: Pusat Pelayanan dan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, 1994.
Senoadji, Oemar. Peradilan Bebas Negara Hukum.
Jakarta: Erlangga, 2009.
Syamsuddin, Amir, Dalam Diskusi RUU KUHAP Menuju Pembaruan Konsep Hakim Komisaris, Jakarta, pada tanggal 13 Februari 2009.
Supanto, Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Tanuredjo, Budiman, RUU KUHAP Perkenalkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. http://nasional.kompas. com/ read/2013/03/19/1130375/RUU. KUHAP.Perkenalkan.Hakim.Pemeriksa. Pendahuluan, diakses 4 Desember 2013.
Ubbe, Ahmad. Proses Pengadilan dalam Perkara Pidana, Jakarta: BPHN- Kementerian Hukum dan Ham, 2009.
UNAFEI. Criminal Justice System: The Quest for an Integrated Approach. UNIAFEI, 1982.
Widjaya, K.G. Asas Praduga Tak Bersalah dan Perspektif Pembangunan Teori-teori Hukum (Pidana) di Indonesia. Makalah pada Seminar Program Pascasarjana UI tanggal 17 Januari 1995.
Wignyosoebroto, Soetandyo, Hukum: Pradigma, Metode,dan Dinamika Masalahnya, ELSAM dan HUMA, Jakarta, 2002, hlm. 149 dan 154; Lihat juga Pound, Roscoe, Pengantar Filscifat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1953.
Yanto, Hakim Komisaris dalam Upaya Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia, Disertasi, Jakarta: FH Jayabaya, 2010.
Yesmil, Anwar, dan Adang, Pemburuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo. 2008
Zamhari, Abidin, Pengertian dan Asas Hukum Pidana Dalam Schema (bagan) dan Synopsis (catatan singkat). Jakarta: Ghalia Indonesia.1986
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Internet
http://dekade80.blogspot.com/2009/04/sengkon- dan-karta-sebuah-ironi-keadilan.html di unduh pada tanggal 29 April 2012
Article Metric
Abstract this article has been read : 1826 timesPDF file viewed/downloaded : 945 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.73-92
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :