Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)

Ummul Khaira, Azhari Yahya

  Abstract


Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta penyebab tidak tercapainya perdamaian sehingga diputus secara verstek. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan oleh kinerja hakim yang belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian di setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek.


  Keywords


Upaya Perdamaian, Perkara Perceraian, Putusan Verstek.

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Ediwarman, Monograf Metode Penelitian Hukum (Paduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi). Sofmedia, Medan, 2015.

Harahap, M Yahya, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Harahap, M Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Jamaluddin, Teori Maslahat dalam Perceraian Studi Pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46 No. 11, 2012.

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Sofiah, Efi, Peradilan Agama di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004.

Sutanto, Retnowulan dan Oeripkartawinata. Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung, 2005.

Wijayanti, Asri dan Sofyan Achmad. Lilik, Strategi Penulisan Hukum. Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan:

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) tentang melakukan Pekerjaan Kepolisian, mengadili Perkara Perdata dan Penuntutan Hukuman untuk Bangsa Bumiputera dan Bangsa Timur di Tanah Jawa dan Madura, dengan Staatsblad 1941 Nomor 44.

Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) tentang Hukum Acara Perdata yang Berlaku untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, dengan Staatsblad 1927 Nomor 227.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedural Mediasi di Pengadilan.

Jurnal

Djuniarti, Evi, Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Penelitian Hukum De Jure, Vol.17 No.4, 2017.

Masburiyah dan Hasan. Bakhtiar, Upaya Islah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi. Media Akademika, Vol. 26 No. 11, 2011.

Sumber Lain

Ambo Asse, Putusan Verstek Mendominasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama (Analisis Khusus Pada Perkara Perceraian), www.badilag.net, tanggal 09 Maret 2017.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6143 times
PDF file viewed/downloaded : 6245 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.319-334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

        JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic