Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

  Abstract


Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan sumber daya laut. Potensi ini tentu dapat  dimanfaatkan bagi peningkatan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional.  Pemanfaatan sumber daya laut secara optimal dan proporsional juga niscaya dapat membantu masyarakat pesisir untuk lepas dari jeratan taraf hidup kemiskinan. Pengelolaan pesisir telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengaturan ini memberi arah bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola wilayah pesisir sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Sepanjang penelusuran peneliti, model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat yang tepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir belum terformulasikan dengan baik. Penelitian ini didesain sebagai penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat.   Hasil pembahasan menjelaskan bahwa model yang ideal pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat dilakukan dengan adanya sinergi dan interaksi yang tepat antara pemerintah, masyarakat dan nilai kearifan lokal. Pemberdayaan masyarakat pesisir dalam membangun model pengelolaan wilayah pesisir juga sangat penting dilakukan dengan maksud untuk mendorong kemandirian mereka. Penggunaan model ini memiliki keunggulan karena peran serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, dan memberi keleluasaan bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya kelautan sesuai dengan potensi, karakteristik dan sosial budaya masyarakatnya. Peran serta aktif masyarakat pesisir juga memberi harapan bagi pengentasan masalah kemiskinan yang berujung pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.


  Keywords


Model, Pengelolaan, Wilayah Pesisir, Masyarakat, Hukum

  Full Text:

PDF

  References


Anggriani, Jum, “ Hukum Adminsitrasi Negara”, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Atmaja, Marhaendra Wija Gede, “Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah”, Disertasi Doktor, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2012.

Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta., 1994.

Bengen, D. G., Sinopsis Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Lautan. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB, Bogor. 2002.

Cohen, Morris L. dan Kent C. Olson, Legal Research In A Nutshell, Seventh Edition, ST. Paul, Minn, West Group, 2000.

Dahuri, Rokhmin, Pengembangan Rencana Pengelolaan Pemanfaatan Berganda Ekosistem Mangrove di Sumatera. Dalam Panduan Pelatihan Pelestarian dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Secara Terpadu dan Berkelanjutan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Brawijaya, Malang 1997.

Dahuri, Rokhmin, Pendayagunaan Sumberdaya Kelautan Untuk Kesejahteraan Rakyat, Kumpulan Pemikiran. Lembaga Informasi dan Studi Pembangunan Indonesia. Jakarta, 2000.

Fabianto, M. D., and Pieter Th Berhitu, "Konsep Pengelolaan Wilayah Pesisir SecaraTerpadu dan Berkelanjutan yang Berbasis Masyarakat." Jurnal TEKNOLOGI, Volume11 Nomor 2(2014): 2054-2058.

Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta, 2003.

Irianto, Sulistyowati, Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya, makalah dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Editor Sulistyowati Irianto &Shidarta, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Irianto, Sulistyowati, “Praktik Penelitian Hukum Perspektif Sosiolegal” dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Editor, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Mardikanto, Totok, and Poerwoko Soebiato, Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Alfabeta, 2012.

Menski, Werner, "Perbandingan Hukum dalam Konteks Global Sistem Eropa, Asia, dan Afrika." 2014.

Hadjon,Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu Surabaya, 1987.

Hadjon,Philipus M., et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Puspitawati, Dhiana, "Desentralisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Kerangka Prinsip Negara Kepulauan." Arena Hukum 7.2, 2014.

Rahardjo, Satjipto, "Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Satria Arif, Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.

Sadjijono, H, Bab- Bab Pokok Hukum Administrasi, Cetakan II, Edisi II, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011.

Setiawan, Yudhi. Instrumen hukum campuran (gemeenschapelijkrecht) dalam konsolidasi tanah. RajaGrafindo Persada, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika, Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HUMA), 2002.

Sunggono Bambang,, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Pers Jakarta, 2003.

Sutrisno, Endang, "Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)." Jurnal Dinamika Hukum 14.1, 2014.

Suharjono, Muhammad, "Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah." DIH: Jurnal Ilmu Hukum 10.19, 2014.

Theresia, Aprillia, et al. Pembangunan berbasis masyarakat: acuan bagi praktisi, akademisi, dan pemerhati pengembangan masyarakat. Penerbit Alfabeta, 2014.

Usman, S., Sosiologi Lingkungan Pembahasan Tentang Lingkungan dan Perilaku Sosial, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,1996.

Utina, Ramli, Kecerdasan Ekologis Dalam Kearifan Lokal Masyarakat Bajo Desa Torosiaje Provinsi Gorontalo, Proseding Konfrensi Dan Seminar Nasional Pusat Studi Lingkungan Hidup Indonesia Ke 21, 13-15 September 2012 di Mataram.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, 1991.

Yahya, Zein Ahmad, "Problematika Hak Asasi Manusia". 2012

http://www.slideshare.net/Sidiranamenggala/kemiskinan-pada-masyarakat-nelayan-di-indonesia, diakses pada tanggal 9 Maret 2016.

www.compas.com. Diakses tanggal 20 oktober 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional;

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2014 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor ).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 16361 times
PDF file viewed/downloaded : 15811 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.163-182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic