Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia

Nevey Varida Ariani

  Abstract


Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, melalui upaya perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dilihat dari Aspek Hukum dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing Ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-empiris dengan analisa data kualitatif. Penegakan terhadap tenaga kerja asing Ilegal dapat di lakukan Tindakan Administratif berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi, pencabutan Izin Usaha, Apabila syarat memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut tidak dipenuhi maka lembaga perijinan tersebut dapat memulangkan tenaga kerja asing ke Negara asalnya, dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara. Merekomendasikan Revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terkait TKA dan menjadi materi muatan dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bidang keimigrasian kebijakan pemberian bebas visa kunjungan, pertukaran E-data TKA beserta keluarganya. Fokus terhadap tugas dan fungsi pengawasan termasuk bisnis proses dari TIMPORA sehingga pelaksanaan di lapangan efektif dalam penegakan hukum mengingat budaya masyarakat yang beragam terkadang sulit untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing illegal


  Keywords


Penegakan, Hukum, Tenaga Kerja Asing, Ilegal

  Full Text:

PDF

  References


Hastuti, Hesty dkk, Laporan Akhir Tim Penelitian tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jakarta: BPHN- Dep. Hukum dan HAM, 2005

Netanyuhu, Petra Yo ”Tinjauan Hukum Indonesianisasi Tenaga Kerja pada Perusahaan PMA Sektor Pertambangan Umum: Kasus PT. Inco. Skripsi S1 Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Jakarta: Unika Atma Jaya. 2000.

Rajagukguk, Zantermans dan Fadjri Studi Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Ketenagakerjaan. Republik Indonesia 2009.

Syarif, H.S, Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, Sinar Grafika, 1996.

Yudanto, Noor dkk Survey Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tahun 2009. Jakarta: Bank Indonesia-Biro Neraca Penganggaran. 2017.

Daza, Jose Luis, Labour Inspection and the Informal Economy. Denmark: Social, 2007.

Dialogue, Labour Law and Labour Administration Department (ILO) International Labour Organization 2007 P e n g a w a s a n Ketenagakerjaan, Apa dan Bagaimana: Panduan untuk Pengusaha. Jakarta. 2007

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

UU No.6 Tahun 2011 Tentang Ke Imigrasian

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dirjen BINAPENTA, petunjuk tentang izin mempekerjakan/ kerja tenaga kerja asing di indonesia, Jakarta 1981.

Hasil Penelitian

Jacoba, V 2002 Labour Inspection within a Modernized Labour Administration: Section IV, Controlling Forced Labor. Working Paper Nº 148. Lima: International Labour Office, Regional Office for the Americas.

Puslitbang Ketenagakerjaan 2010 Implementasi Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri: Kasus di Sembilan Negara Penempatan: Jakarta.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Keimigrasian”, Jakarta, 2017.

Paparan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Keimigrasian”, di Balitbang Hukum dan HAM, Selasa, 14 Februari 2017.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 10060 times
PDF file viewed/downloaded : 5872 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.115-126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic