Kedudukan Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Provinsi Bali
Abstract
Kearifan lokal merupakan perwujudan implementasi artikulasi dan pengejawantahan serta bentuk pengetahuan tradisional yang dipahami oleh manusia atau masyarakat yang berinteraksi dengan alam sekitarnya. Kuatnya kebudayaan adat provinsi Bali, membuat pulau dewata menjadi salah satu tujuan wisata lokal maupun internasional, namun tidak terelakan bahwa penataan ruang menjadi penting ketika segala rencana penataan ruang dan daerah harus mengakomodir kearifan lokal masyarakat Bali. Bahwa ciri Khas dan keunikan yang terdapat dalam kearifan lokal provinsi Bali menjadikan sebuah kekuatan tersendiri untuk menarik wisatawan baik dalam maupun luar negeri. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah kedudukan kearifan lokal dalam proses rancangan penataan ruang di Provinsi Bali.Metode yang digunakan adalah kombinasi antara metode penelitian hukum normatif dan empirik-sosiologis,selain itu dilakukan juga pencarian data secara langsung di lapangan dengan mengamati proses serta gejala yang terjadi terkait kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang di Provinsi Bali. Untuk dapat memperkuat kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang Provinsi Bali diperlukan pembinaan oleh pemerintah yang beranggotakan dari elemen masyarakat seperti ketua adat, tokoh agama dan pemerhati lingkungan yang dengan melalui proses pengamodiran kearifan lokal sebagai aset masyarakat Provinsi Bali dengan cara pelibatan masyarakat adat, tokoh adat melalui FGD.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Rianto, “Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis”, yayasan pustaka obor
Indonesia, Jakarta, 2012.
Akmal, “Laporan hasil penelitian Eksistensi, Hak dan Dasar Hukum Masyarakat Hukum Adat
Provinsi Sumatra Barat., dalam Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian
MultiPerspektif)”, Pusham UII. Yogyakarta. 2007.
Aris, Marfai,Muh, “Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal”, Gajah University Press,
Yogyakarta, 2012.
Laporan Akhir Penelitian Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA):
“Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak
Konstitusionalnya”, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012.
Mahmud, Marzuki,Peter, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2010.
Manan, Bagir, “Penelitian Terapan di Bidang Hukum”, makalah, disampaikan pada Lokakarya
Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN,
Jakarta, 9 – 11 November 1993.
Koti, Cantika dan Dharmayudha, I Made, “Filsafat Adat Bali”, Upadha Sastra, Denpasar, 1994.
Parsa, I Wayan, BPHN: “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Penegakan Hukum
Penataan Ruang dalam kerangka otonomi Daerah”, Jakarta. 2014.
Juniarso, Ridwan dan Sodik Achmad, “Hukum Tata Ruang”: dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung, Nuansa, 2008.
Sesung Rusdianto, “Hukum Otonomi Daerah”,
Refika Aditama, Bandung, 2013.
Suhartini, “Kearifan Lokal dan Konservasi Keanekaragaman Hayati”, UGM, Yogyakarta, 2009.
Zuhroh, Siti dan Prasojo Eko, Penelitian komprehensif “Kisruh Peraturan Daerah: Pengurai
Masalah dan Solusinya.”The Habibie Center dan Penerbit Ombak". Jakarta. 2010.
Jurnal
Noer, Kristiyanto Eko, “Pelibatan Masyarakat Dalam Penataan Ruang Adat”, Jurnal Rechtsvinding Volume 6 No 2 tahun 2017.
Junef, Muhar, “Penegakan Hukum Dalamg Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan
Pembangan Berkelanjutan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 17 No. 4 Tahun 2017
Dewa, Made Atmaja, “Pengelolaan Tata Ruang Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat
Panglipuran Kabupaten Bangli”, Jurnal Ekosains, Vol. VII, No, 1, Maret 2015.
Suwardani, Ni Putu, “Pewarisan Nilai-nilai Kearifan Lokal Untuk Memproteksi Masyarakat Bali
Dari Dampak Negatif Globalisasi, Jurnal Kajian Bali, Volume 05, Nomor 02, Oktober 2015.
Netera, N. Subadiyasa danIndayati Lanya,“Penataan Ruang dan Permasalahannya di Provinsi
Bali”, Jurnal Kajian Bali, Volume 02, Nomor 01, April 2012
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dengan disertai alas hak yang dialihkan
Sumber Lain
http://www.id.baliglory.com/2015/06/bali-pulau- dewata.html
https://www.gatra.com/nusantara/bali-nusa- tenggara/216955-ini-13-alasan-rakyat-bali- tolak-reklamasi-teluk-benoa
http://inputbali.com/budaya-bali/jenis-jenis-dan- manfaat-dana-punia-menurut-hindu-bali
Wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, I Wayan Gede Rumega, 25 April 2017
Wawancara dengan Kepala Bidang Penelitian Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Lamud, 25 April 2017
Wawancara dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bali, Ngakan Putu Kirim 26 April 2017
Wawancara dengan Prof. Dr. I Made Arya Utama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, 27April 2017
Article Metric
Abstract this article has been read : 2525 timesPDF file viewed/downloaded : 2738 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.59-71
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :