Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM)

Hardianto Djanggih, Nasrun Hipan

  Abstract


Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui putusan nomor 324/Pid.2014/PN.SGM telah menghukum Terdakwa (FR) karena telah terbukti melakukan delik pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mencerminkan putusan yang telah mencerminkan rasa keadilan. Dimana putusan hakim mampu menggali pertimbangan-perimbangan secara yuridis dan non yuridis, sehingga hakim dalam putusannya menemukan unsur kesalahan terdakwa terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan penuntut umum. Putusan hakim atas kasus ini bahwa hakim mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam hal ini Adat Bugis-Makassar sebagai Adat yang menjadi falsafah hidup di tempat terjadinya peristiwa pidana.


  Keywords


Pertimbangan Hakim, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial

  Full Text:

PDF

  References


Amdani, Y. (2015, Oktober). Implikasi penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mimbar Hukum, 27 (3), 459-471.

Awawangi, R.V. (2014, Agustus-November). Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurur UU No, 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Crimen, 3 (4), 112-123.

Djanggih, H. (2013, September). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cybercrime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 1 (2), 57-77.

Djanggih, H, & Saefudin, Y. (2017, September). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17 (3), 413-425.

Endrawati L, Aprilianda, N, & Farikha M. (2015, Juni). Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jurnal Media Hukum, 22 (1), 73-94.

Hendrwati, H. et al. (2016, Maret). Aspek Penegakan Kode Etik Hakim Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bermartabat dan Beritegritas, Jurnal Varia Justicia, 12 (1), 100-134.

Holijah. (2014, Desember). Dinamika Penguatan Fungsi Putusan Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan Di Indonesa. Jurnal Nurani, 14 (2), 77-98.

Kusumastuti, D. (2012, September). Pencematan Nama Baik Dalam Perspektif Konstitusi dan UU ITE, Jurnal Wdya Wacana, 8 (3), 243-255.

Lintogareng, J.V. (2013, Juli). Analisis Keyakinan Hakim Dalam Pengambilan Keputusan Perkara Pidana Di Pengadilan, Jurnal Lex Crimen, 2 (3), 24-35.

Maggalatung, A.S. (2014, Desember). Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2 (2), 185-192.

Palit, F.H. (2013, November). Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik (Menurut UU No.11 Tahun 2008). Jurnal Lex Crimen, 2 (7), 112-118.

Respationo, H.M.S. & Hamza, M.G. (2013, Mei-Agustus). Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Yustisia, 86 (1), 101-107.

Wantu, F.M. (2012, September). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, 12 (3), 479-489.

Wibowo, A. (2012, Januari). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Jurnal Pandecta, 7 (1), 1-12.

Zurnetti, Aria. (2015, April). Penerapan Pidana Adat Dalam Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg), Jurnal Yudisial, 15 (1), 45-64.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 10057 times
PDF file viewed/downloaded : 6290 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic