Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Mei Susanto, Rahayu Prasetianingsih, Lailani Sungkar

  Abstract


Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak “politisasi” dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara.


  Keywords


DPR, Kekuasaan, Pejabat Negara, Pengisian Jabatan

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2008.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.

Chang, Kelly H. Appointing Central Bankers, Cambridge University Press, Cambridge, 2003.

Eipstein, Lee and Segal, Jeffrey A, Advice and Consent: The Politics of Judicial Appoinments, Oxford University Press, New York, 2005.

Fachrudin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.

Hamidi, Jazim, dkk. Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Istanto, F. Sugeng. Penelitian Hukum, CV. Ganda, Yogyakarta, 2007.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 5 Perspektif Antikorupsi KPK bagi DPR, Penerbit KPK, Jakarta, 2014.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

-------. Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta, 2006.

-------. Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004, FH UII Pers, Yogyakarta, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif, Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, NASKAH KOMPREHENSIF PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

Yalof, David A. “Resolved, The President Has Too Much Power in The Selection of the Judges, Pro” dalam Richard Ellis and Michael Nelson, eds., Debating the Presidency, Congressional Quarterly Press, Washington D.C., 2006.

Jurnal, Makalah dan Internet

Asshiddiqie, Jimly. Struktur Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Keempat UUD 1945, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar, Bali 14-18 Juli 2003.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dalam http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php.

Mahfud MD, DPR Memang Kebablasan, dalam http://nasional.sindonews.com /read/2013/09/28/18/788395/dpr-memang-kebablasan.

http://news.detik.com/berita/3036459/selain-capim-kpk-dpr-juga-bacakan-surat-calon-komisioner-ky-dan-dubes

http://www.cnnindonesia.com/politik/20151020133753-32-86052/komisi-hukum-dpr-tolak-dua-calon-komisioner-ky/

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f11a1596019/dpr-tolak-tiga-calon-hakim-agung-usulan-ky

http://nasional.inilah.com/read/detail/2320942/komisi-iii-dpr-tolak-4-calon-hakim-agung-dari-ky

Harijanti, Susi. Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21 No. 4, Oktober 2014.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

UUD NRI Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan.

Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 545 K/Pid.Sus/2013

Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014.

Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2014.

Risalah Sidang MK No. Perkara 16/PUU-XII/2014, tanggal 15 April 2014.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN Tahun 1999 Nomor 33, TLN RI Nomor 3817.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, , LN Tahun 1999 Nomor 165, TLN RI Nomor 3886.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, LN Tahun 2002 Nomor 2, TLN RI Nomor 4168.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Tahun 2002 Nomor 137, TLN RI Nomor 4250.

UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, , LN Tahun 2002 Nomor 139, TLN RI Nomor 4252.

UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, LN Tahun 2004 Nomor 7, TLN RI Nomor 4357.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, LN Tahun 2004 Nomor 127, TLN RI Nomor 4439.

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LN Tahun 2006 Nomor 64, TLN RI Nomor 4635.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LN Tahun 2008 Nomor 61, TLN RI Nomor 4846.

UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, LN Tahun 2008 Nomor 139, TLN RI Nomor 4899.

UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, LN Tahun 2009 Nomor 3, TLN RI Nomor 4958.

UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, LN Tahun 2011 Nomor 101, TLN RI Nomor 5246.

UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, , LN Tahun 2011 Nomor 105, TLN RI Nomor 5249.

UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, LN Tahun 2011 Nomor 106, TLN RI Nomor 5250.

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN Tahun 2011 Nomor 111, TLN RI Nomor 5253.

UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, LN Tahun 2011 Nomor 115, TLN RI Nomor 5255.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, LN Tahun 2014 Nomor 297, TLN RI Nomor 5606.

PP Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, LN Tahun 2002 Nomor 102, TLN RI Nomor 4125.

PP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, LN Tahun 2014 Nomor 48, TLN RI Nomor 5515.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3411 times
PDF file viewed/downloaded : 5613 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.23-41

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic