Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum

Budi Suhariyanto

  Abstract


Berkembangnya modus operandi dan bentuk kejahatan terorisme yang semakin canggih perlu ditanggulangi dengan pembaruan kriminalisasi dan penegakan hukum yang bersifat khusus. Demi mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum terorisme yang khusus tersebut maka diperlukan juga kewenangan kontrol dari hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Patut dipermasalahkan bagaimana eksistensi hakim dalam sistem pemidanaan pelaku terorisme menurut perundang-undangan dan bagaimana urgensi kedudukan hakim dalam pembaruan sistem pemidanaan dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme untuk mewujudkan akuntabilitas hukum. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Jawaban atas permasalahan tersebut berguna sebagai masukan bagi DPR dan Pemerintah yang sedang membahas revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Secara normatif UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi dasar pemidanaan pelaku terorisme selama ini. Seiring berkembangnya bentuk dan modus operandi maka diperlukan pembaruan sistem pemidanaan baru yang memberikan kewenangan khusus dalam hal pencegahan dan penindakan terorisme oleh penegak hukum. Demi akuntabilitas hukum, maka diperlukan fungsi dan kewenangan kontrol dari hakim pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di persidangan. Model kontrol berupa hakim komisaris atau penguatan lembaga pra peradilan dapat dijadikan sarana mewujudkan due process of law.


  Keywords


Hakim, Terorisme, Akuntabilitas Hukum

  Full Text:

PDF

  References


Ansjahrul, Pemuliaan Peradilan, Dari Dimensi Integritas Hakim, Pengawasan, Dan Hukum Acara, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2011.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Napitupulu, Erasmus, Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan dalam Rancangan KUHAP, ICJR, Jakarta, 2014

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika. Jakarta. 2010.

Hizzal, Virza Roy. Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka/Terdakwa Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia, Tesis, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Irianto, Sulistyowati dan Sidarta, Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi), Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta. 201.

Kementerian Hukum dan HAM, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2015.

Marbun, Rocky. Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum, Visi Media, Jakarta, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,

Kencana, Jakarta, 2014.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Bahan Seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004.

Soeharto, H. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Dalam Tindak Pidana Terorisme, Refika Media Aditama, Bandung, 2007

Suhariyanto, Budi. Sistem Pemidanaan Pelaku Tindak Pidnaa Terorisme, Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung, Jakarta, 2016.

Agussalim, Dafri. Pokok-Pokok Pikiran: Pengantar Diskusi Degan Pansus RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Makalah untuk Seminar Nasional Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, DPR RI, Rabu, tanggal 25 Mei 2016.

Azhar, Haris. Densus 88, Proyek Anti-Terorisme dan Implikasinya Terhadap Masalah HAM di Indonesia, Bahan Pengantar Diskusi Pansus RUU Perubahan Atas Undang-Undang No.15 Tahun 2003, Jakarta 25 Mei 2016.

Haryono, Endi. Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represi, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 14 Nomor 2 Novermber 2010.

Muhaimin, Keberadaan Hakim Komisaris dan Transparansi Dalam Proses Penyidikan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 16 Nomor 2 Juni 2016.

Pradityo, Randy. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Jurnal Rechtsvinding Volume 5 Nomor 1 April 2016.

Prasatya, Didi. Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 1 Edisi 2 Tahun 2013.

Sujudi, Handoko, Implementasi Tugas dan Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Indonesia, Jurnal Lex et Societatis, Volume II Nomor 8 September-November, 2014.

Yehosua, Einstein M. Analisa Penanganan Kasus Tindak Pidana Terorisme Menurut UU No. 15 Tahun 2003, Jurnal Lex Crimen, Volume I Nomer 4 Oktober-Desember, 2012.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1867 times
PDF file viewed/downloaded : 1346 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.321-334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic