Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain

Ajie Ramdan

  Abstract


Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.


  Keywords


Money Laundering, Putusan MK, Perbandingan

  Full Text:

PDF

  References


Andriawan, Dian, Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) Di Beberapa Negara, Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006.

Arief, Barda, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.

Atmasasmita, Romli, Buku 1 Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.

Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktek di Era Globalisasi, Kencana, Jakarta, 2014.

Deputy Director Financial Control Date Approved by Audit and Risk Committee, Anti Money Laundering Policy, Queen Marry University of London, 2017.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Latief, Abdul, Dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2009.

International Monetary Fund, Kingdom of the Netherlands—Netherlands: Detailed Assessment Report on Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, IMF, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Siahaan, N.H.T., Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jala Penerbit, Jakarta, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Yusuf. Muhammad, Sosialisasi Mewujudkan Good Governance Di Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi, Makalah, Jakarta, Oktober 2013.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1791 times
PDF file viewed/downloaded : 1606 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.335-349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic