Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal

Agus Surono

  Abstract


Secara yuridis UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, telah memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, masih banyak terjadi kesalahan administrasi yang pada akhirnya akan sangat merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di 27 Desa di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, masih belum memperhatikan hak-hak korban dan bahkan cenderung terjadi intimidasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta juga terdapat berbagai kesalahan administrasi dalam tahap pengadaan tanahnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah telah memberikan perlindungan hukum bagi korban? Kedua, bagaimanakah hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol telah diberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan? Ketiga, apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban? Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan didukung data hasil wawancara dan pengamatan langsung ketika penulis melakukan pendampingan kepada sebagaian masyarakat korban pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, bahwa sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara subtansi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, yaitu terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian, namun demikian dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Kedua, bahwa hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol secara yuridis telah diberikan jaminan kepastian hukum dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, namun demikian dalam kenyataannya masih terdapat berbagai kesalahan administrasi yang sangat merugikan masyarakat terkena dampak pembangunan jalan tol. Ketiga, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban. Adapun saran yang dapat dikemukakan meliputi sebagai berikut: pertama, perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan pengadaan tanah sehingga masyarakat benar-benar memahami akan hak-haknya. Kedua, perlu pelibatan pengawas dari lembaga baik aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pencegahan praktek kesalahan administrasi, manipulasi dan markup.


  Keywords


Perlindungan, Hak Korban, Jalan Tol

  Full Text:

PDF

  References


Asikin, Zaenal, ”Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah dan Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik.” Mimbar Hukum. Vol. 25 No. 1. Februari 2013. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Abdurrahman. 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ganindha, Ranitya, ”Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat.” Arena Hukum, Vol. 9 No. 3 Desember 2016. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Haryati, ”Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum.” Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 5 No. 1 Oktober 2007.

Inggrid Lumenta, Angelia, ”Persoalan Ganti Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan.” Lex Privatum, Vol.II No. 3 Oktober 2014.

Kalo, Syafruddin. 2004. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Pustaka Bangsa.

Limbong, Bernhard. 2015. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Mudakir, Iskandar Syah. 2014. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Upaya Masyarakat Yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Marsoem, Sudjarwo., Adi, Wahyu., Manopo, Pieter

G. 2015. Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadaan Tanah. Jakarta: Renebook.

Octavia Debora Pessak, Romana, ”Penerapan Hukum standar Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum.” Lex Administratum, Vol. V No. 3. Mei 2017. Manado: Pascasarjana Unsrat.

Susanto., Bambang, Ali Berawi., Mohamed, ”Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Berbasis Kerjasama Pemerintah swasta di Indonesia.” Jurnal Transportasi, Vol. 12 No. 2 Agustus 2012. Depok: Universitas Indonesia.

Santoso, Urip, ”Perolehan Tanah Oleh Pemerintah Daerah Yang Berasal Dari Tanah Hak Milik.” Jurnal Perspektif, Vol. XX No. 1 Januari 2015. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sutedi, Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan. Jakarta: sinar Grafika.

Utama, Dwinanta, ”Prinsip dan Strategi Penerapan ”Public Private Partnership” Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi.” Jurnal Sains Dan Teknologi Indonesia,Vol. 12 No. 3, Desember 2010.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4046 times
PDF file viewed/downloaded : 7706 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.391-409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic