Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Narapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama, apakah penempatan narapidana teroris sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Kedua, aspek apa yang harus dipertimbangkan dalam penempatan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan? Ketiga, apa hambatan dalam proses penempatan narapidana teroris?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskritif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme penempatan narapidana teroris, aspek yang harus dipertimbangkan serta hambatannya. Penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan yaitu menggunakan pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan melalui proses profiling dan assesment dalam setiap tahapan penempatan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkanhambatannyaantara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa saran untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan antara lain, perlu peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, peningkatan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta perlu didukung oleh sarana dan prasarana lembaga Pemasyarakatan yang memadai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Surjobroto, Bahrudin, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1991.
Balitbang Hukum dan HAM, Pembinaan Narapidana Teroris Dalam Upaya Deradikalisasi, Jakarta, 2016.
Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung, PT. Rafika Aditama, 2009.
International Crisis Group, “Deradikalisasi dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia,” Asia Report N°142 – 19 November 2007.
Marpaung, Leden , Asas-Teori-Praktek Hukum
Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Moeljatno, KUHP, Jakarta : PT Bumi Aksara, Cet– 25, 2006.
Golose, Petrus Reindhard, Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009.
Koesnoen, R.A., Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 1964.
Atmasasmita, Romli, Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Rineka, Bandung, 1996.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
Setiady, Tolib , Pokok-pokok Hukum Penitensier
Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Article Metric
Abstract this article has been read : 3065 timesPDF file viewed/downloaded : 6523 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.429-443
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :