Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran

Firdaus Firdaus

  Abstract


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk menjawab  apa  urgensi yang dilakukan  ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.


  Keywords


Perjanjian, Bantuan, Timbal Balik, Pidana

  Full Text:

PDF

  References


Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap UU No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Jakarta, 2010.

Mauna, Boer, Hukum Internasional. Alumni, Bandung, 2000.

Cahyono, Perlunya MLA (Mutual Legal Assitence) dalam Proses Penegakan Hukum. Majalah Hukum Varia Peradilan, Vol. 24 No. 283, Juni 2009.

Parthiana, Wayan, I, Hukum Perjanjian Internasio-nal

Bagian 2. Mandar Maju, Bandung, 2005.

Harris, E, Jhon, International Cooperation in Fighting Transnational Organized Crime:114th Internationa Special Emphasis on Mutual Legal Assistance and Extradition, Training Course Visiting Experts Papers.

Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Laporan Perundingan Perjanjian Ekstradisi Dan Perjanjian MLA RI-Iran Tehran, 24-25 Februari 2016.

Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Laporan Pertemuan Konsultan Bilateral Kekonsuleran ke- 3 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran di Bandung 4-6 Desember 2016.

Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Laporan Perundingan Perjanjian Ekstradisi Dan Perjanjian MLA Ri-Iran Tehran, 24-25 Februari 2016.

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung, 2003.

Optional Protocol UN Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters (1990), 14 Desember1990.

Cyrer, Robert, Friman, Hakan, et all, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, Cambridge University Press, 2010.

Atmasasmit, Romli, Hukum Pidana Internasional.

Refika Aditama, Bandung, 2006.

Sunarso, Siswanto, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional). Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers. Jakarta, 2006.

The Mutual Assistance in Criminal Matters Act 1987.

Effendi, Tolib, Hukum Pidana Internasional. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015

Toolkit to Combat Trafficking in Persons, 2008.

UU No. 1 Tahun 2006 tentang MLA dan Paparan “Peran Kejaksaan dalam Proses MLA”, disampaikan dalam rapat “Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Otoritas Pusat dalam rangka Bantuan Timbal Balik, Ruang Rapat SG-5, disampaikan oleh Ibu Mahayu, Sub bagian MLA & ekstradisi, Biro Hukum dan Hubungan Luar negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bappenas, 27 Mei 2013.

Hussein, Yunus, Perspektif dan Upaya yang dilakukan dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), disampaikan pada “Seminar Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana” diselenggarakan oleh BPHN, Bandung, 29-30 Agustus 2006.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3408 times
PDF file viewed/downloaded : 4488 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.351-371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic