Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik

Muhamad Beni Kurniawan

  Abstract


Dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Namun Kementrian Hukum dan HAM memberikan kewarganegaraan RI kepada Archandra, meskipun Archandra belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 UU Nomor. 12 Tahun 2006  bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2006?; dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Diskresi Kemenkumham dalam pemberian status Kewarganegaraan RI Archandra Thahar Ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Diskresi Kemenkumham dalam pemberian kewarganegaraan RI kepada Archandra Tahar bertentagan dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Diskresi yang sewenang-wenang, serta  tidak sesuai dengan AUPB yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum. Oleh karena itu kedepannya, Kemenkumham dalam menggunakan kewenangan diskresi harusnya hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang yang aturannya tidak ada, tidak jelas atau memberikan pilihan.

 


 

 


  Keywords


Diskresi, Kewarganegaraan, Asas Pemerintahan yang Baik

  Full Text:

PDF

  References


A. Garner, Bryan. Black’s Law Dictionary, Eighth Edition. USA: Thomson West, 2004.

Alamsyah, T. M. Taufik, “Efektivitas Penggunaan Diskresi dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, artikel dalam Jurnal Juristek, No. 2 Vol. 2 Juli 2013.

Ansori, Lutfil “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintah”, artikel dalam Jurnal Yuridis, No. 21 Vol. 2 Juni 2015.

Aristoni, “Tindakan Hukum Diskresi dalam Konsep Welfare State Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Islam”, artikel dalam Jurnal Penelitian, No. 2 Vol. 8 Agustus 2014.

Arwiyah, Yahya. Dkk. Regulasi Kewarganegaraan Indonesia. Cet. 3 Bandung: Penerbit AlfaBeta bandung, 2013.

Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Beatson. Administrative Law: Text and Materials. UK: Oxford University Press, 2011.

D. Darumurti, Khrisna. Kekuasaan Diskresi Pemerintah. Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Damiri Hasan, “Diskresi Seponering dalam Perpsektif Hukum Islam”, artikel dalam Jurnal Intizar, No. 1 Vol. 22 April 2016.

Eka Martiana Wulansari, “Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak Terbatas (Dual Nationality) dalam Sistem Kewarganegaraan di Indonesia”, artikel dalam Jurnal Recvt Vinding, No. 1 Vol. XI April 2015

Farida, Ika. Kewarganegaraan di Indonesia (The Citizenship in Indonesia) Konsep dan Petunjuk Praktis tentang Kewarganegaraan. Jakarta: UI-Press, 2016.

Hawkins, Keith . The Use of Legal Discretion: Perspective from Law and Social Science. New York: Oxford University Press, 2001.

Hadi, I Gusti Ayu Apsari “Pertanggungjabawan Pejabat Pemerintah dalam Tindakan Diskresi pasca Berlaku Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, artikel dalam Jurnal Kertha Patrika, No. 1 Vol. 39 April 2017.

Jaehani, Libertus & Ataniasius Harpen. Tanya Jawab UU Kewaganegaraan Indonesia Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Jakarta: Visimedia, 2006.

Muhlizi, Arfan Faiz “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi”, artikel dalam Jurnal Recvt Vinding, No. 1 Vol. 1 April 2012.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Manan,,Bagir. Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Nalle , Victor Imanuel “Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan”, artikel dalam Jurnal Refleksi Hukum, No. 1 Vol. 10 Juni 2016.

Suharyanto, Agung “Status Kewarganegaraan Etnis Tionghoa Pasca Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 di Kota Medan”, artikel dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, No. 3 Vol. 2 Desember 2015

Sitorus, Lily Evalina “Kebijakan Bailout Century”, artikel dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 1 Vol. 46 Januari-Maret 2016.

Soeptoprawiro, Koeniatmanto. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Terre, Edisius Riyadi “Hak Asasi Manusia, dari Kewargaan ke Humanisme Universal sebuah Telusuran Genealogis”, artikel dalam Jurnal Ultima Humaniora, No. 1 Vol. 1 Maret 2013.

Weissbrodt, David. The Human Rights of Stateless Person. Amerika: John Hopkins University Press, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, LN No.292. TLN 6501.

Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, LN No.166. TLN 4916.

UU Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, LN No.63. TLN 4634.

PP Nomor. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, LN No. 2. TLN 4676

Sumber Lain

Fazli, Achmad Zulfikar “Pemberian Status WNI Archandra tak Sesuai UU Kewarganegaraan” http://news.metrotvnews.com/hukum/ybJ81q6K-pemberian-status-wni-arcandra-tak-sesuai-uu-kewarganegaraan diakses pada 19 April 2017.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2959 times
PDF file viewed/downloaded : 3246 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.149-162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic