Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggungan
Jamilus Jamilus
Abstract
Parate eksekusi adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya, dalam arti tanpa perantaraan hakim, yang ditujukan atas sesuatu barang jaminan untuk selanjutnya menjual sendiri barang tersebut. Parate executie adalah eksekusi yang dilaksanakan sendiri oleh pemegang hak jaminan (gadai dan hipotik) tanpa melalui bantuan atau campur tangan pengadilan negeri, melainkan hanya berdasarkan bantuan Kantor Lelang Negara saja. Jadi dapat dipahami bahwa pelaksanaan parate executie merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya, manakala debitur cidera janji dibandingkan dengan eksekusi yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadilan Negeri.
Keywords
Eksekusi Sertifikat, Hak Tanggungan
Article Metric
Abstract this article has been read :
2067 times
PDF file viewed/downloaded :
1817 times
DOI:
http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.283-299
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License .
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :
Complete list
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics Made Easy - StatCounter" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/11091738/0/9bc2bf50/0/" alt="Web Analytics Made Easy - StatCounter"></a></div>