Hospital Criminal Liability for Patient's Damages due to Health Service Errors during the Covid-19 Pandemic
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, A.Z. “Bunga Rampai Hukum Pidana.” 44. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Adrian, dr. Kevin. “Ini Dia Kondisi yang Harus Ditangani di UGD.” https://www.alodokter.com/.
Alika, Rizky. “Terlambat Masuk Rumah Sakit, 20% Pasien Covid-19 Meninggal di IGD.” https://katadata.co.id/. Last modified 2021. https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/6107a351b76e3/terlambat-masuk-rumah-sakit-20-pasien-covid-19-meninggal-di-igd.
Atmasasmita, Romli. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1983.
Budiono, Eko. ““‘Ganti Rugi atas Kelalaian dan Kesalahan dalam Pelayanan Kesehatan".” https://ekobudiono.lawyer/. Last modified 2020. https://ekobudiono.lawyer/2020/09/26/ganti-rugi-atas-kelalaian-dan-kesalahan-dalam-pelayanan-kesehatan/.
D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E.PH. Sutorius. Hukum Pidana. Diedit oleh J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung: Aditya Bakti, 2007.
Darmadi. Infeksi Nosokomial Problematika Dan Pengendaliannya, Salemba Medika. Jakarta: Salemba Medika, 2008.
Friedman, Lawrence M. American Law, New York-London. New York: W.W. Norton & Company, 1984.
———. The Legal Sistem, A Sosial Science Perspective. Russel. New York: Sage Foundation, 1975.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. “Pengertian Pasien.” Jakarta: https://kbbi.web.id, 2021. https://kbbi.web.id/pasien.
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat darurat Terpadu ( SPGT ), n.d.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik. Kewajiban Pasien dalam Permenkes RI nomor 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban pasien. Republik Indonesia, 2014.
Indonesia, Undang-Undang Republik. Lihat Pasal 32 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ayat (1) dan (2). Republik Indonesia, 2009.
———. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Republik Indonesia, 2009.
Moeljatno. “Pidato Upacara Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada, tanggal 19 Desember 1955.” In Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, 22–23. Jakarta: Bina Aksara, 1955.
Nasution, A.Z. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2001, hlm. 3. Jakarta: Diadit Media, 2001.
Priyatno, Muladi dan Dwidja. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge Massachusetts: Harvard University Press, 1976.
Soekanto, Soerjono. Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien dalam Krangka Hukum Kesehatan. Jakarta: CV Mandar Maju, 1990.
Sudarto. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Suparto Wijoyo. “Webinar Nasional.” In Tantangan New Normal dan dampaknya terhadap Rekonstruksi Hukum Lingkungan. Surabaya: PPI UINSA 28 Agustus 2020, 2020.
Suseno, Frans Magnus. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 1994.
Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pusataka, 2010.
Undang-undang Republik Indonesia. Dalam praktik keperawatan, kewajiban pasiean terdapat dalam Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2014 tentang praktik keperawatan. Republik Indonesia, 2014.
———. Pasien dalam menerima pelayanan mempunyai kewajiban, terdapat pada Undang-Undang no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 2004.
Wiradharma, Danny. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta: CV Sagung Seto, 2010.
Yustina, Endang Wahyati. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media, 2012.
Article Metric
Abstract this article has been read : 417 timesPDF file viewed/downloaded : 306 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.489-506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Diana Yusyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :