IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN PROSES HUKUM (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against The Law)
Rosmi Darmi
Abstract
Meningkatnya peristiwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menimbulkan keprihatinan. Selain itu, penerapan sistem peradilan pidana anak menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam proses hukum. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) Terkait denga perlindungan anak yang berhadapan dengan proses hukum. Perlindungan hukum terhadap dalam proses hukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule. Penjabaran perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagian besar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun instrumen hukum internasional. Pelaksanaan penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan meliputi tindakan penangkapan, pemeriksaan, penghentian penyidikan dan penahanan.
Abstract
A number of the child are against the law must become a concern. Besides that, practices of the juvenile justice system pay attention to parties, particularly in a legal proceeding. The problem of this writing is how to implement the Convention of Child Rights (KHA) related to child protection against law proceedings. Its protection refers to the Convention on the Rights of the Child and Beijing Rule. Spelling out of law protection of child offender in the convention have covered largely child protection principle of a legal instrument, nationally and internationally. Child investigation encompasses arrest, inspection, investigation and termination of detention.
Keywords
konvensi hak anak; perlindungan anak; convention on the child rights; child protection