PENINGKATAN AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN (Intensify Access of Law Aids To the Poor)

Oki Wahju Budijanto

  Abstract


Akses bantuan hukum mengalami berbagai permasalahan/kendala antara lain: kendala regulasi, profesionalisme
aparat, dan pemahaman masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang
muncul adalah bagaimana meningkatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin? Tujuan tulisan ini
adalah untuk meningkatkanakses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Manfaat yang diharapkan adalah
sebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan program bantuan hukum. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan dua teknik
pengumpulan data melalui pendekatan deskriptif. Dalam upaya meningkatkan akses pemberian bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, maka studi ini mengajukan beberapa rekomendasi: perlu meningkatan koordinasi
melalui forum DILKUMJAKPOL dalam menyeleraskan pemahaman tentang implementasi bantuan hukum;
perlu meninjau kembali penerapan besaran dana bantuan hukum dengan mempertimbangkan besaran dana
secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah; perlu memperluas jangkauan sosialisasi
hingga ke tingkat desa/kelurahan; perlu melakukan pendataan tahanan miskin agar data tersebut dapat digunakan
secara langsung oleh BPHN sebagai penyelenggara bantuan hukum. perlu merevisi Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi
Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan khusus Pasal 12 huruf e dan f.

 Abstract

Law aids access have experienced some problems/obstacles such as: regulation, officers professionalism,
and society understanding in accessing of law aids. Therefore, the problem is how to increase law aids
access to the poor. The expected benefits of this writing is recommendation to the Minister of Law and Human
Rights to make policy formulation related to law aids program. It is a qualitative method by two techniques in
collecting data with descriptive approach. To enhance the law aids to the poor so this writing generates some
recommendation : need more coordination by means of DILKUMJAKPOL forum in adjusting understanding
about law aids implementation; require a review related to financial fund in law aids, proportionally by
considering necessity each area; necessary to broaden socialization area to villages/ urban communities; it is
necessary to do data collection of poor inmates so it can be used by the National Law Development Agency as
legal aids administrator; need to revise the Ministerial Regulation of Law and Human Rights of R.I. Number
3 Year 2013 concerning Procedures for Verification and Accreditation of Law Aids Institution or A Certain
Social Organization article 12 letter e and f.


  Keywords


akses; bantuan hukum; masyarakat miskin; access, law aids, the poor

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 1706 times
PDF file viewed/downloaded : 2443 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.463-475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic