ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA KORUPSI (Legal Aspect of Remissions To Corruptors)

Mosgan Situmorang

  Abstract


Remisi adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Remisi diberikan setidaknya dua kali dalam setahun yaitu pada peringatan hari kemerdekaan
setiap tanggal 17 Agustus dan pada hari besar keagamaan. Pada dasarnya setiap warga binaan pemasyarakatan
termasuk anak pidana berhak mendapat remisi asal memenuhi syarat-syarat tertetu yang diatur dalam perturan
perundang-undangan. Pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang bernuansa
pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana tertentu, dimana salah satunya adalah terhadap narapidana
korupsi. Pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi saat ini menimbulkan pro dan kontra.
Hal ini muncul setelah adanya keinginan Menteri Hukum dan Ham untuk merevisi peraturan pemerintah
Nomor 99/2012. Hal ini banyak ditentang terutama oleh penegak hukum dan masyarakat penggiat anti korupsi.
Akan tetapi sebagian anggota DPR justru mendukung keinginan Menteri Hukum dan Ham tersebut. Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian remisi ini maka diadakan penelitian dengan judul seperti di
atas. Permasalah yang akan diteliti adalah mengenai pola pemidanaan dan hubungannya dengan pemberian
remisi, prosedur pemberian remisi, pengawasan dan aspek positif daan negatif pemberian remisi. Metode
yang digunakan adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat perbedan
pola pemidanaan dan pola pembinaan narapidana, pengetatan pemberian remisi dengan mensyaratkan adanya
surat keterangan Justice Collaborator berpotensi menghilangkan hak narapidana korupsi, pengawasan belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya, aspek positif pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dapat

Abstract

Remission is one of convict rights ruled in the Law Number 12 Year 1995 concerning Correctional. It is given,
at least twice a year that is in independence day of Indonesia on 17 August and in religious holidays. Basically,
all convicts including criminal child have right to remission during meet certain requirements as ruled in
legislation. In 2012, government issued regulation that have a tight remission to a certain convict such as
corruptor. Obviously, it became pros and cons. It came up from the Minister of Law and Human Rights to revise
Government Regulation Number 99/2012. Its policy made arguing from many parties especially law enforcers
and anti-corruption activists. But, some legislative members (DPR) precisely, supported the Minister` will. This
research is intended to know further information of this remission. The focus of this research is about pattern
of criminalization and its correlation with remission, procedure of remission, supervision and positive and
negative aspects. It is a empirical normative method. It concludes that there are differences between pattern
of criminalization and pattern of convict instilling, a tight remission with a letter from justice collaborator
have potential to delete corruptor rights, supervision carried out improperly, positive aspect of remission to
corruptor can lessen budget, while negative aspect can be abused. It suggests that Government Regulation
Number 99/2012 must be revised.


  Keywords


aspek hukum Remisi: law aspect of remission

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 2299 times
PDF file viewed/downloaded : 1987 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.375-394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic