PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives)

Sri Mulyani

  Abstract


Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang melibatkan masyarakat kecil yang dapat diakses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. Latar belakang tulisan ini adalah penegakkan hukum Tindak Pidana Ringan ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat atas ketidak puasanpenyelesaian yangtidak memenuhi rasa keadilan.Tujuan dari penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam rangka menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum terutama bagi masyarakat, tersangka maupun para pencari keadilan dan kebenaran. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi perkara tindak pidana ringan. Tulisan ini membahas tentang pengertian tindak pidana ringan, hukum positif yang mengatur tindak pidana ringan dengan kesimpulan antara lain adalah bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP.

Abstract

A misdemeanor is a case that shall be charged to imprisonment of up three years and/or to a maximum fine of seven hundred and fifty thousand rupiahs. Relating to a number of the misdemeanor in Indonesia, that involves the small communities which can be accessed by the public so that it make sympathy of society and then give them advocation. The background of this writing is law enforcement of misdemeanor that has a strong reaction from people in dissatisfaction of its adjudication because it is far from a sense of fairness. Whereas the purpose of this writing can be a guideline in order to create a legal certainty, orderliness and law protection especially society, the accused or the seekers of truth and justice. This method of writing is a normative juridical by legislation study, doctrine, and jurisprudence. It discusses the understanding of misdemeanor, a positive law that order it. It concludes that law arrangements about misdemeanor basically has been ruled in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP) and the Criminal Code (KUHP) and government regulation in lieu of Law (PERPU), even in the regulation of Supreme Court Number 2, Year 2012 concerning The Adjustment Limitation of Misdemeanor and Fine in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP.


  Keywords


penyelesaian; tindak pidana ringan; restoratif justiceadjudication; misdemeanor; legislation

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 29460 times
PDF file viewed/downloaded : 13092 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.337-351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic