MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory)

Ali Marwan HSB

  Abstract


Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Abstract

In Indonesia, we still find an enactment of law fiction theory in the system of legislation formation. Where everyone is regarded to know the law when it is legislated in the official gazette and one`s ignorance on the law or provisions of legislation do not make one free of prosecution (igronantia iuris neminem excusat). It is against the justice values in the society. It is needed effort to erase its enactment, that is the main problem in this research. It uses normative law method. Collecting data by literature and legislation search. The result of this research shows that Indonesia still enact law fiction theory in legislation system. To efface its efficacy can be conducted 2 (two) attempts, both government and society as well, that is publication by lawmaker or legislator and society participation in the establishment of legislation process.


  Keywords


mengkritisi; keberlakuan; fiksi hukum; legislation; efficacy; legal fiction

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 11435 times
PDF file viewed/downloaded : 8436 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.251-264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic