Reconstruction of The Juvenile Criminal Justice System and The Giving of Diversion
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Syafiq. “Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum).” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 2 (2014): 179.
Ahmad Ubbe. Mediasi Penal dan Peradilan Adat. Jakarta, 2014.
Ali, Muhammad Khalid. “Rekonstruksi Pengaturan Persidangan Tanpa Hadirnya Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Brawijaya, 2019.
Antonius Cahyadi. Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Article 11.1. “The Beijing Rules.” Article 11.1. Beijing, 1985.
Bryan A. Garner (ed). Black’s Law Dictionary. St. Paul, 2000.
Imam Wahyudi. Pengertian ide diversi telah disebutkan dalam BAB I dalam kerangka konsepsional. Jabaran kata “ide” ini berdasarkan mereka yang menganut Teori Kebenaran Pragmatis seperti Charles S. Pierce, William James, dan John Dewey.
Lihat Pengantar Epistemologi. Yogyakarta: Badan Penerbit Filsafat UGM, LIMA, 2007.
Jufrina Rizal, Suhariyono AR. Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.
Lilik Mulyadi. Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana, 2020.
Lilik Mulyad. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Alumni, 2014.
Lode Walgrave. Restoration in Youth Justice. Chicago: University of Chicago, 2004.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama, 2012.
Muhaimin. “Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 278. https://ejournal. balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/ view/1165/pdf_1.
Paulus Hadisuprapto. “Peradilan Restoratif Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Kriminologi pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, tanggal 18 Februai 2006,” 2006.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Situmorang, Mosgan. “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan.” Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020):
https://ejournal.balitbangham.go.id/ index.php/dejure/article/view/1280/pdf.
Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana”. Jakarta, 2012.
Lilik Mulyad. Pasal 9 ayat (2) UU SPPA, menegaskan: “Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak, 2012.
UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 59 “Pemerintah dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan teresolasi, anak tereksplotasi se. Jakarta, 2014.
Article Metric
Abstract this article has been read : 664 timesPDF file viewed/downloaded : 478 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.253-266
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muhaimin Muhaimin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :