Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara pada Upaya Keadilan Ekologis

Muhar Junef, Moh. Husain

  Abstract


Untuk mewujudkan keadilan ekologis, dari Deklarasi Stockholm tahun 1972 hingga Convensi Johanesburg tahun 2002 selalu memuat prinsip tanggung jawab negara (State Responsibility) terhadap lingkungan dan konsep Good Sustainable Development Goals. Ketiadaan Pengadilan Khusus Lingkungan berimplikasi pada penegakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup. Pembentukan pengadilan khusus disinggung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah pertama: bagaimana tanggung jawab negara pada penegakan hukum lingkungan; kedua Apakah ada peluang pembentukan pengadilan khusus lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini dilakukan dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan, yaitu dengan meneliti prinsip-prinsip dan norma-norma hukum. Tulisan ini bertujuan agar pembentukan pengadilan khusus lingkungan menjadi pengisian kekosongan hukum dan saluran mendapatkan rasa keadilan ekologis atas perjuangan masyarakat sipil bersama warga terdampak dalam kasus-kasus perusakan lingkungan, termasuk dalam rangka mendorong pemerintah melakukan tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan jika mengakibatkan kerusakan lingkungan.


  Keywords


pengadilan; lingkungan; tanggung jawab negara

  Full Text:

PDF

  References


Absori. “Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan Dan Implikasinya Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Volume 9, no. 1 (2006): 40.

———. Penegakan Hukum Lingkungan Dan Antisipasi Dalam Era Perdagangan Bebas. Surakarta Muhammadiyah University Press, 2001.

Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta, CV. Rajawali, 1991.

Al. Andang, Tanius Sebastian, Binawan. “Menim(B)Ang Keadilan Eko‐Sosial.” Kertas Kerja Epistema No.07/2012, Jakarta: Epistema Institute (Http://Epistema.or.Id/Menimang‐keadilan‐ekososial/), 2012, Hlm. 54-55.

Amira Bilqis, Arie Afriansyah. “Paris Agreement: Respon Terhadap Pendekatan Prinsip Commonbut Differentiated Responsibilities And Respective Capabilities Dalam Kyoto Protocol.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, no. 3 (2020): hlm.394.

Asshiddiqie, Jimly. Model-Model Peradilan Konstitusi Di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Csabadi, Anthony. The Concep of State Jurisdiction in International Space Law, (the Hague, 1971), n.d.

Fajar. Cara Pintar Bikin Film Dokumenter. Indonesia Cerdas: Yogyakarta, 2007.

Fitner. Dalam Murat A. Ekologi Politik Dimana Ekonominya? Jarnal Tanah Air, 2009.

Hingorari. Modern International Law, Second Edition, Oceana Publication, 1984.

Husein, Sukanda. Hukum Lingkungan Internasional. Padang, Rajawali Press, 2016.

———. Hukum Lingkungan Internasional. Padang, Rajawali Press, 2016.

Indonesia, Komisi Yudisial Republik. Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisiketiga, Balai Pustaka. Jakarta, 2015.

Rochmani. “Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan . Volume 4, no. 2 (2020): 297.

Shaw, Malcon N. International Law, Second Edition, Butterworths, 1989.

———. International Law 6th Edition, New York. Cambride Univercity Press., 2008.

Soekamto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1985.

Starke, JG. Introduction to International Law(: Butterworth, 9th End.London, 1994.

Subagyo, P. Joko. Hukum Lingkungan Masalah Dan Pertanggungjawabnya.Jakarta, Rineka Cipta, 1986.

Wiwiek Awiati. “Mendesak, Dibentuk Pengadilan Khusus Lingkungan. Http://Hukumonline.Com/Baca/Hol6414/Mendesak-Dibentuk-Pengadilan-Khusus-Lingkungan?Page=2 Diakses Pada Tanggal 30 Desember 2020.”

Www://. “Environmetal Court.Govt.Nz. Revironmental Court of New Zealand. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2019.”.”

———. “Klikhijau.Com. Demi-Keadilan-Ekologis-Walhi-Gelar-Temu-Rakyat-Sulsel Diakses 29 Mei 2019.”.”

Yusyanti, Diana. “Tindak Pidana Pembakaran Hutan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (2019): 462.

(Konferensi PBB Tentang Lingkungan Hidup Di Stockholm Pada Tanggal 5‐8 Juni 1972, Yang Diikuti Forum‐forum Internasional Termasuk UNFCC (United Nations Forum on Climate Change) Yang Dinamakan Dengan Deklarasi Stockholm. Konferensi Ini Merupakan Pijakan Aw, n.d.

“Cange.Org. Desak Mahkamah Agung Perintahkan Pn Meulaboh Eksekusi Perusahaan Pembakar Lahan. Diakses Pada Tanggal 13 Oktober 2020.”

“Http://Nasional.Kompas.Com. Petisi Putusan Kebakaran Hutan Pengadilan Negeri Palembang. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2019.”

“Http://Walhi.or Putusan Jauh Dari Rasa Keadilan, Koalisi Desak Negara Lakukan Upaya Banding. Diakses Pada Tanggal 28 Agustus 2019.”

Http://Www.Mahkamahangung.Go.Id Kasus Pt Kalista Alam. Diakses Pada Tanggal 28 Agustus 2019., n.d.

“Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Poin-Perubahan-Uu-Lingkungan-Hidup -Di Omnibus-Law-Salah-Satunya-Soal-Perizinan.Html.”

“Lihat Dan Bandingkan Dengan Dadang Sudarja, Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Artikel, Pada Diskusi Membangun Gerakan Lingkungan Skepo, Walhi, 2007, Hlm. 1-3.” (n.d.).

Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) Menjelaskan “Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin, Bertempat Tinggal Dan Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Serta Berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan”., n.d.

“M.Hukumonline.Com. Meneg Lh Usulkan Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2019.”

“M.Hukumonline.Com. Pengadilan Khusus Lingkungan Mutlak Dibutuhkan. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2019.”

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Menjelaskan “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”., n.d.

Pasal 37 Draft Articlel ILC, n.d.

Penjelasan Umum Angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., n.d.

“Wikipedia.Org. Australia Environmental Court of New South Wales. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2019.”


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3265 times
PDF file viewed/downloaded : 2656 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.59-74

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic