Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia

Adis Nur Hayati

  Abstract


Peningkatan jumlah dan nilai transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya telah mendorong semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan anti persaingan usaha pada sektor bersangkutan. Tulisan ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana kondisi tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia serta bagaimana peranan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada sektor tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia ialah berkaitan dengan adanya potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor e-commerce seperti monopoli digital, predatory digital, lock in dan lainnya. Tantangan lainnya ialah berkenaan dengan belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, KPPU sendiri memiliki peran pengawasan serta memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, maupun fungsi konsultatif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce. Saran yang disampaikan ialah pengaturan lebih khusus mengenai industri e-commerce seyogyanya juga diatur dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Disamping itu, pengaturan mengenai prinsip ekstrateritorialitas dalam hukum persaingan usaha Indonesia juga menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan.


  Keywords


persaingan usaha; e-commerce; penegakan hukum

  Full Text:

PDF

  References


Amalya, Asti Rachma. “Prinsip Ekstrateritorial Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Ilmiah Mandala Education Vol.6 No.1 (2020): hlm.175.

Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggrain, Kurnia Toha, Budi Kagramanto. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.

Ars/lul. “DPR: Kewenangan Penindakan KPPU Bersifat Administratif.” Mahkamah Konstitusi RI, November 24, 2016. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13475&menu=2.

Aziz, Abdul. Ekonomi Politik Monopoli Negara Pelayan Kapitalis & Kuasa Korporasi Dalam Bisnis Pasar Modern. Pertama. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.

Binoto Nadapdap. Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pranadamedia Group, 2020.

Candra Ahmadi, Dadang Hermawan. E-Business & E-Commerce. Yogyakarta: Andi Offset, 2013.

Direktorat Ekonomi Kedeputian Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Ringkasan Eksekutif Penelitian Perilaku Pelaku Usaha Di Sektor E-Commerce).” KPPU. Last modified 2019. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/EkSum-e-commerce-Perilaku-1.pdf.

Efendi, Basri. “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Syiah Kuala Law Journal Vol.4 (2020): hlm.22.

Hotana, Melisa Setiawan. “Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol.1, no. 01 (2008): hlm.28.

Huzaini, M. Dani Pratama. “Ekstrateritorialitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha Sebuah Keniscayaan.” Last modified 2017. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598996a0c114b/ekstrateritorialitas-penegakan-hukum-persaingan-usaha-sebuah-keniscayaan/.

Indonesia. Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia, 1999.

———. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Indonesia, 2019.

Irma Ambarini Darmawan, Isis Ikhwansyah, Pupung Faisal. “Cross-Border Business Competition: Keabsahan Dan Hambatan Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum Vol.3, No., no. September (2018): 115.

KPPU. “Hasil Wawancara Dengan Taufik Ahmad, Selaku Plt, Deputi Pencegahan KPPU.” Majalah Kompetisi Edisi 62. Jakarta, 2018.

———. “Klinik Konsultasi.” Majalah Kompetisi Edisi 62. Jakarta, 2018.

———. “Menyoroti Industri Ekonomi Digital.” Majalah Kompetisi Edisi II. Jakarta, 2020.

———. “Meraup Pasar E-Commerce.” Majalah Kompetisi Edisi 62/2018. Jakarta, 2018.

———. “Posisi KPPU Dalam Regulasi E-Commerce.” Majalah Kompetisi Edisi 62. Jakarta, 2018.

Lukito, Imam. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.11, no. 3 (2017): hlm.353.

Maheswari, Alya Anindita. “Batasan, Wewenang Dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha.” Jurist-Diction 3 No. 5 (2020).

Mahmudji, Soerdjono Soekanto; Sri. Peranan Dan Penggunaan Kepustakaan Di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi Universitas Indonesia, 1979.

Makarim, Edmon. “Keragka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia.” Junal Hukum dan Pembangunan Vol.44, no. 3 (2013): hlm.293.

Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Pranada Media, 2014.

Purwaningsih, Endang. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Raskind, Daniel J. Gifford; Leo J. Federal Antitrsut Law Cases and Material. Anderson Publishing Co, 1998.

Sabrina, Alifa Nurin. “Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas Terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham Dalam Hukum Persaingan Usaha.” Jurist-Diction Vol.3 (2020): 1287.

Shaydeini, Sutan Remy. “E-Commerce Tinjauan Dari Perspektif Hukum.” Majalah Hukum Bisnis Vol.12 (2001): hlm.16.

Shidarta. “Catatan Seputar Hukum Persaingan Usaha,” 2013. https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha.

Sukarmi. “Peran UU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Meningkatkan Persaingan Usaha Di Era AFTA.” Jurnal Persaingan Usaha Vol.10, no. 1 (2010): hlm.2.

Ulya, Fika Nurul. “BI Prediksi Transaksi E-Commerce Melonjak Sampai Rp. 429 Triliun Sepanjang 2020.” Kompas.Com, October 22, 2020. https://money.kompas.com/read/2020/10/22/051200926/bi-prediksi-transaksi-e-commerce-melonjak-sampai-rp-429-triliun-sepanjang-2020.

Wiradiputra, Ahmad Alfa Oktaviano; Ditha. “Dampak Prinsip Ekstrateritorial Terhadap Regulasi Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Last modified 2014. http://www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S56456-Ahmad Alfa Oktaviano.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 25110 times
PDF file viewed/downloaded : 20532 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic