Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar
Abstract
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun pengaturan tersebut belum ada keseragaman antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalis pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terdapat dalam beberapa peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akan tetapi pengaturan tersebut masih belum seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dampak lainnya yang timbul dari ketidakseragaman ini adalah tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Selanjutnya ketidakseragam pengaturan tersebut juga dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menafsirkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara tidak tepat dan kurang efektif. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah segera menutup celah kekurangan regulasi tersebut dengan membuat aturan baru yang lebih konsisten dan lengkap untuk terciptanya kepastian hukum bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinugroho, Samuel R., Budiharto, Joko Priyono, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan PT. Pertamina Semarang (Persero) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Diponegoro Law Journal, 6.1 (2007), 1–14
Afdal Kurnia, Amanda Shaura, Santoso Tri Raharjo, Risna Resnawaty, “Sustainable Development and Corporate Social Responsibility,” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 6.3 (2019), 231–37
Anatan, Lina, “Tinjauan Teoritis Dan Praktik Di Indonesia Corporate Social Responsibility (CSR), Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranatha,” 8.2 (2009), 66–77
Armandanu, Ardi, “Tinjauan Normatif Penerapan Sanksi Kepada Perusahaan Yang Tidak Menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahan (Corporate Social Responsibility),” JOM Fakultas Hukum, 3.2 (2016), 1–15
Ayu, Isdiyana Kusuma, “Analisis Yuridis Pemberian Sanksi Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Oleh Perseroan Terbatas Yang Bergerak Di Bidang Sumber Daya Alam, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” Jurnl Hukum, 1.5 (2013), 1–21
Bambang Rudito, Melia Famiola, CSR ( Corporate Social Responsibility) (Bandung: Rekayasa Sains, 2013)
Budiman, Arief, Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia Berbasis Inovasi Teknologi Dan Kearifan Lokal, Makalah Disampaikan Dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Januari 2011, Hlm 45.
Dewa Ayu Putu Shandra Dewi, I Nyoman Nurjaya, Sihabudin, “Kewajiban Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Peraturan PerundangUndangan,” Student Journal, 1.1 (2015)
Ester Sarah Feronika, Khairani Rahma Silva, Santoso Tri Raharjo, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan,” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7.1 (2020), 1–11
Fahham, A Muchaddam, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Penerapannya Pada Perusahaan Di Indonesia,” Jurnal Aspirasi, 2.1 (2011), 111–19
Febrian dan Adrian Nugraha, “Kajian Socio Legal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup Perusahaan Berdasarkan Persepsi Masyarakat,” Jurnal, Mimbar Hukum Bagian Hukum Lingkungan, 26.3 (2015), 409–27
Karjoko, Lego, “Disfungsi Peraturan Perundang-Undangan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26.2, 305–25
Lestari, Sartika Nanda, “Peran Perusahaan Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46.1 (2017), 80–91
M. Hudi Asrori S, Munawar Kholil, Endang Mintorowati, “Implikasi Ketentuan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Jurnal Yustisia, 2.3 (2013), 71–82
Marlia Sastro, Tan Kamello, Azhari Yahya, Sri Walny Rahayu, “Implementing Social and Environmental Responsibility on the Palm Oil Plantation Company in Aceh Province, Indonesia,” International Journal of Innovation, Creativity and Change, 12.5 (2020), 423–36
Marthin, Marthen B Salinding, Inggit Akim, “Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Journal of Private And Commercial Law, 1.1 (2017), 111–32
Nadapdap, Binoto, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Antara Kewajiban Dan Kesukarelaan,” Jurnal Yuridis, 2.1 (2015), 111–34
Naiborhu, Netty SR, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada PT. Freeport Indonesia Sebagai PT. Penanam Modal Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4.1 (2018), 63–88
Nayenggita, Gina Bunga, “Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia,” Jurnal Pekerjaan Sosial, 2.1 (2019), 61–66
Pujiyono, Jamal Wiwoho, Triyanto, “Sosial Model, Pertanggungjawabn Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat,” Jurnal Yustisia., 5.1 (2016), 41–51
Risna Resnawaty, Ishartono, Dessy Hasanah, “Kontribusi Dunia Usaha Dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum (Studi Kasus Pelaksanaan CSR Perusahaan Listrik Dalam Mendukung Program Citarum Harum),” Sosiohumaniora - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 21.3 (2019), 279–86
Sandi Gumilar, Hadiyanto A. Rachim, Lenny Meilanny, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Studi Efektifitas Program PT. Pertamina Sehati (Sehat Ibu Dan Anak Tercinta),” Jurnal Penelitian & PKM, 4.2 (2017), 235–40
Sayuti Mohamed Adnan et al, “The Influence of Culture and Corporate Governance o Corporate Social Responsibility Disclosure: A Cross Country Analysis,” Journal of Cleaner Production, 198.1 (2018), 820–32
Siregar, Budi Gautama, “Corporate Social Responsibility Dalam Meminimalkan Praktik Manajemen Laba,” Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1.1 (2018), 35–46
Sukmawaty, Siska, “Membangun Daerah Melaui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” Jurnal Selat, 4.2 (2017), 205–18
Suparman, “Coorporate Social Responsibility : Bentuk Tanggung Jawab Sosial Dan Kepedulian Perusahaan Dengan Masyarakat,” Interaksi Jurnal Ilmu Komunikasi, 2.2 (2013), 69–81
Suratman, Ana Rhokmatussa, Hukum Investasi Dan Pasar Modal (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Susioldi, Priyanto, “Implementasi Corporate Social Responsibility Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan,” Spirit Publik, 4.2 (2008), 123–30
Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Waagstein, Patricia Rinwigati, “The Mandatory Corporate Social Responsibility in Indonesia: Problems and Implications.,” Journal of Business Ethics, 98.1 (2010), 455–66
Article Metric
Abstract this article has been read : 10884 timesPDF file viewed/downloaded : 5211 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.531-544
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :