Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Diana Yusyanti

  Abstract


Kasus kekerasan seksual terhadap anak pada saat pandemi Covid-19 terus meningkat, baik itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki yang dilakukan oleh pelaku kaum pedofil dan juga oleh pelaku bisnis prostitusi anak, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang lebih memperberat sangsi bagi pelaku, ternyata belum juga mempunyai efek jera. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulannya bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, penegak hukum seringkali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak sebagai korban dibandingkan dengan KUHP, karena dalam KUHP belum diatur hak-hak anak sebagai korban dalam memperoleh jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian akibat kekerasan seksual dan pelaku sangsinya sangat ringan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Selain itu keberadaan anak yang telah diatur dalam KUHP dan beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada kesamaan dalam kategori batasan umur anak. Untuk itu disarankan perlu dibentuk aturan dalam KUHP tentang sangsi bagi pelaku kekerasan seksual serta jaminan hukum bagi anka sebagai korban. Selain itu perlu ada aturan yang seragam tentang batasan usia anak.

  Keywords


perlindungan hukum; anak sebagai korban; kekerasan seksual

  Full Text:

PDF

  References


Effendi, A. Masyhur, and Taufani S. HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik; Dan Proses Penysunan /Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Manusia) Dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Emald. “Kasus Tindak Pidana Di NTT Didominasi Kekerasan Seksual Anak.” Republika.Co.Id, August 25, 2020. https://republika.co.id/berita/qflzrs349/kasus-tindak-pidana-di-ntt-didominasi-kekerasan-seksual-anak.

Gorda, Tii Rusmini. Hukum Perlindgan Anak Korban Pedofilia. Malang: Setara Press Malang, 2017.

Gosita, Arif. Masalah Perlndungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, 2004.

———. Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Ihromi, Tapi Omas, and Dkk. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Alumni, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Medistiara, Yulida. “Menteri PPA: Dari Januari -Juni 2020 Ada 3.928 Kasus Kekerasan Anak.” News.Detik.Com, July 22, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5103613/menteri-ppa-dari-januari-juni-2020-ada-3928-kasus-kekerasan-anak.

Nawir, Hasrul. “Kekerasan Seksual Pada Anak Di Parepare Naik 20%, Polisi Tangani 14 Kasus.” News.Detik.Com, July 23, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5104841/kekerasan-seksual-pada-anak-di-parepare-naik-20-polisi-tangani-14-kasus.

Nusyeha. “KPAI Mita Wawan Gunawan Dijerat Pasal Berapis.” Republika.Co.Id, August . https://republika.co.id/berita/qfg3e3330/kpai-minta-wawan-gunawan-dijerat-pasal-berlapis.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, and Marthalena Pohan. Hukum Orang Dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Sadewo, Joko. “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak.” Republika. Jakarta, 2018. /01/21/p2whmc318-indonesia-daruratkekerasan-seksual-anak.

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press, 2006.

Soerjono, H.Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta, 2003.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prisip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak


  Article Metric

Abstract this article has been read : 33184 times
PDF file viewed/downloaded : 16568 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic