Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Insan Firdaus

  Abstract


Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika.  Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.


  Keywords


harmonisasi; rehabilitasi narkotika; warga binaan pemasyarakatan

  Full Text:

PDF

  References


Arrasyid, Chainur. Dasar Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. Evaluasi Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Di UPT Pemasyarakatan. Jakarta, 2020.

Bagir Manan & Kuntana Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Bahrudin Surjobroto. Bunga Rampai Pemasyarakatan, Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2002.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Http://Smslap.Ditjenpas.Go.Id/Public/Krl/Current/Monthly/Year/2020/Month/7.”

Eka N.A.M. Sihombing & Ali Marwan HSB. Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima, 2017.

Firdaus & Donny Michael Situmorang. “Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Atau Rancangan Peraturan Dari Lembaga Non Struktural Oleh Perancang Peraturan Pe.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 19, no. 3 (2019): 323–338.

Firdaus, Insan. “Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 469–492. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.469-492.

Handri Raharjo. Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Sinkronisasi-Harmonisasi.pdf. “HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.”

Mahendra, A.A. Oka. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan” (n.d.). http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-danpuu/421-h.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mochamad Ridwan. “Implementasi Pembinaan Kepribadian Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 16, no. 3 (2016): 323–336.

Novita Sari. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. 3 (2017): 351–363.

Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Pas-985.Pk.01.06.04 Tahun 2018Tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Upt Pemas, n.d.

R. Diah Imaningrum Susanti. Penafsiran Hukum Yang Komfrehensif. Malang: IPHILS, 2015.

Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, n.d.

Romli Atmasasmita. Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan. Bandung: Rineka Cipta, 1996.

Situmorang, Donny Michael. “Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18, no. 3 (2018): 415–432.

Situmorang, Mosgan. “Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 16, no. 4 (2016): 375–394. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.375-394.

Sosiawan, - Ulang Mangun. “Upaya Penanggulangan Kerusuhandi Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. 3 (2017): 365–379.

Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukim. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.

Wardani, Ella Aditya. “Analisis Kepatuhan Dalam Implementasi Kerjasama Indonesia-Tiongkok Menangani Kasus Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut Pada Tahun 2012-2015.” Journal of International Relations 4, no. 2 (2018): 198–206. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi.

Wargakusumah, Moh.Hasan. Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Metodologi Harmonisasi Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997.

www.cnnindonesia.com. “Pengguna-Narkoba-Direhab-Jika-Barang-Bukti-Kurang-Dari-1-Gram.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170130090830-12-189917/pengguna-narkoba-direhab-jika-barang-bukti-kurang-dari-1-gram.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan, 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, n.d.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, n.d.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1181 times
PDF file viewed/downloaded : 2559 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.141-160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic