Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia
Abstract
Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi trnasparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanganan dan penerapan pengembalian asset melalui jalur pidana sesuai ketentuan KAK 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa proses penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset, pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Sedangkan penerapan prinsip dasar KAK 2003 di Indonesia dalam pengembalian aset dilakukan langkah-langkah berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit Enrichment dan pengembalian asset (Asset Recovery), yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC. Saran perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barkin, J. Samuel. Cooperation Among Nation, Europe, America & Non tariff Barriers to Trade, Ithakca. New York: Cornell University Press, 2006.
Brenda Grantland. “Asset Forfeiture: Rules and Procedures.” http://wwww.drugtex.org.
Edy Herry Pryhatoro. Korupsi Dalam Perspektif Teori Sosial Kontemporer. Jakarta: Spasi Media, 2016.
Frieda Husni Hasbullah. Hukum kebendaan Perdata; Hak-hak yang memberikan Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill co, 2002.
Indah, Harlina. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Azza Grafika, 2013.
Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Penegakan Hukum. Cetakan Pe. Jakarta: Diadit Media, 2009.
Lord Sankey dalam Beverly McLahlin. Court, Transparency and Public Confidence to The Better Administration of Justice, 2003.
Paku Utama. Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper. Jakarta, 2013.
Purwaning M Yanuar. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” Padjajaran, 2007.
Sadeli, Wahyudi Hafiludi. “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang terkaiat dengan Tindak Pidana Korupsi.” 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2001.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
“‘First global convention against corruption to come into force.’” Last modified 2005. http://transparancey.ie/content/first-global-convention-against-corruption-enter-force. .
“ketentuan tentang pengembalian asset,” 2003.
Pemerintah Indonesia telah memiliki “UU Payung” (Umbrella Act) tentang Mutual Legal Assistance Treaty atau Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang diundangkan di dalam UU RI Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Di d, n.d.
UNCAC, Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4). Kebijakan UNCAC untuk pencegahan tindak pidana korupsi mengharuskan setiap Negara Pihak pertama, sesuai dengan prinisp-prinsip dasar dari sistem hukumnya masing-masing, mengembangkan dan melaksanakan atau memlih, n.d.
Article Metric
Abstract this article has been read : 8953 timesPDF file viewed/downloaded : 3452 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.587-604
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :