Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia

Tanto Lailam

  Abstract


Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.


  Keywords


moralitas konstitusi; hakim; mahkamah konstitusi

  Full Text:

PDF

  References


Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-undang, (Jakarta: Yasrif Watampone, 2006)

Asshiddiqie, Jimly., Peradilan Etik dan Etika Konstitusi (Perspektif Baru tentang “Rule of Law dan Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Berger, Raoul. “Ronald Dworkin’s the Moral Reading of the Constitution: A Critique.” Indiana Law Journal 72, no. 4 (1997): 1097–1114.

Butt, Simon. “The Function of Judicial Dissent in Indonesia’s Constitutional Court.” Constitutional Review 4, no. 1 (2018): 1.

Butt, Simon. “The Indonesian Constitutional Court: Reconfiguring Decentralization for Better or Worse?” Asian Journal of Comparative Law 14, no. 1 (2019): 147–174.

Dimitrijevic, Nenad. “Constitutional Theory in Times of Crisis: Power, Law and Morality.” Philosophy and Social Criticism 42, no. 3 (2016): 227–245.

Falaakh, Mohammad Fajrul. "Konstitusi dalam Berbagai Lapisan Makna", Jurnal Konstitusi, 3, No.2 (2006): 101-102

Firdaus, Sunny Ummul.,; Putri Anjelina Nataly Panjaitan; Rizky Kurniyanto Widyasasmito, "Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional", Jurnal De Jure 20, No.1 (2020): 1-10

Frohnen, Bruce P and George W Carey, “Constitutional Morality and the Rule of Law”, Journal of Law & Politics XXVI, No.1 (2011): 497-529

Hendrianto, Stefanus., Law and Politics of Constitutional Courts Indonesia and the Search for Judicial Heroes, (New York: Routledge, 2018)

Lailam, Tanto. “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Yang Mengatur Eksistensinya.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 795.

Lailam, Tanto., Teori dan Hukum Perundang-undangan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)

Martitah, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, (Jakarta, KonPress, 2013), 265-268

Mohamad Pan, Faiz Kusuma. “The Role of the Constitutional Court in Securing Constitutional Government in Indonesia” (Australia, Disertation University of Queensland, 2016).

Mokhtar, Khairil Azmin, Iwan Satriawan, and Nur Islami Muhammad. “A Comparison of Constitutional Adjudication Institutions in Malaysia and Indonesia.” Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities 25, no. October (2017): 85–95.

McIntyre, Joe. The Judicial Function. The Judicial Function, (Australia, School of Law University of South Australia Adelaide: 2019).

Natabaya,H.A.S."Manifestasi (Perwujudan) Nilai-Nilai Dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi 3, No.2 (2006): 12

N. Huda, “Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 10, No. 4 (2013): 557–578.

Sanusi, Arsyad. "Legal Reasoning dalam Interpretasi Konstitusi, Jurnal Konstitusi 5, No.2 (2008): 9-45.

Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Open Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, No. 3 (2019): 559

"Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman", diakses dari https://nasional.tempo.co /read/1053909/survei-smrc-876-persen-masyarakat-menilai-lgbt-ancaman pada tanggal 1 Oktober 2020, lihat juga ttps://saifulmujani.com, 2020.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2262 times
PDF file viewed/downloaded : 1789 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.511-530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic