Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19
Abstract
Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfons, Mario “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam perspektif Negara Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 302.
“Apa itu Spotify?”, support.spotify, accessed Februari 14, 2021, https://support.spotify.com/id/article/what-is-spotify/.
B.A, Dyah Permata. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif usaha Kecil Menengah di Yogyakarta”Jurnal Ius Quia Iustum 26, no. 1 (2020):134.
Budi Agus dkk, Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017), hlm. 146-147.
Claudya, Preisy. “Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Menurut UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten”, Lex Et Societatis VII, No. 1 (2019): 49.
Geist,Michael. "Cyber Law 2.0," Boston
College Law Review44 No.2, (2003),
“Gelar Sosialisasi Pendaftaran Permohonan KI Online, DJKI Siap Terima Saran” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI, last modified 2019, accessed Juli 17, 2020. https://dgip.go.id/gelar-sosialisasi-pendaftaran-permohonan-kekayaan-intelektual-online-djki-siap-terima-saran.
“Google Meet” google workspace, accessed Februari 13,2021, https://workspace.google.com/intl/en_id/
Irawati, “Digital Right Managements (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan Terhadap Hak Cipta Di Era Digital,” Diponegoro Private Law Review 4, no. 1 (2019): 384.
“Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan HKI dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum” Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah RI, “ accessed Juli 17, 2020, file:///C:/Users/user/Downloads/haki.pdf.
Liputan Khusus DJKI “Lindungi Ciptaan Anak Bangsa, DJKI Luncurkan Lokvit-2020”, Media Indonesia VII, (2020): 4.
"Masa Pandemi Lahirkan Peningkatan Pemanfaatan Hak Cipta Lewat Platform Digital" unpad.ac.id., accessed Februari 14, 2021, https://www.unpad.ac.id/2020/05/masa-pandemi-lahirkan-peningkatan-pemanfaatan-hak-cipta-lewat-platform-digital/.
Mohammad, Iqbal Rasyid. "Perlindungan Hukum
pada Pemanfaatan Teknologi Informasi”,
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
FH UI. Accessed July 18, 2020
http://directory.umm.ac.id/tik/Perlindungan_Hukum_TIK.pdf.
Nasution, Latipah. “Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19” Jurnal Buletin Hukum dan Keadilan 4, No. 1 (2020): 246.
“Netflix”, help.netflix, accessed Februari 14, 2021, https://help.netflix.com/id/node/412
“Pandemi Tak Pengaruhi Peningkatan Permohonan KI” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI, last modified 2020, accessed Juli 17, 2020. https://dgip.go.id/pandemi-tak-pengaruhi-peningkatan-permohonan-ki.
Prasetyo, Hadi dan Nadjib. “Application of Natural Law Theory (Natural Rights) to protect the Intellectual Property Rights.” Jurnal Yustisia 6, no. 1 (2017): 146
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2006.
R, Ahmad. Penemuan Hukum..Perspektif
Hukum… Progresif, Cetakan kedua
Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Rusydi, Ibnu. “Peranan Perkembangan TIK Dalam Kegiatan Pembelajaran Dan Perkembangan Dunia Pendidikan”, Jurnal Warta Edisi 53, (2017): 7.
Saidin, OK. Aspek Hukum HKI,, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Sembiring, S. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek, Bandung:Yrama Widya, 2002.
Syafrinaldi. “Sejarah dan Teori Perlindungan HKI.” Al Mawarid IX, Universtas Riau, 2003.
Syawaludin, Mohammad, Teori Sosial Budaya dan Methodenstreit, (Palembang: CV Amanah, 2017)
Tanya, Bernard L. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Cetakan Keempat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.
Tasya Safiranita Ramli, Ahmad M. Ramli, Rika Ratna P., Ega Ramadayanti, Rizki Fauzi “Aspek Hukum Platform e-Commerce dalam Era Transformasi Digital”, Jurnal Studi Komunikasi dan Media 24, No. 2 (2020): 121.
Tuwu, Darmin “Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19” Journal Publicuho Vol. 3 No. 2 (2020): 269-270
Yunita, Primadiyana. HaKI dan Masyarakat ASEAN, (Malang: Cempluk Aksara, 2019).
Yunus, N.R. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2012.
“Zoom Meeting” zoom.us, accessed Februari 13,2021, https://zoom.us/meetings
Article Metric
Abstract this article has been read : 9312 timesPDF file viewed/downloaded : 7856 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.45-58
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :