Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ahyar Ahyar

  Abstract


Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin


  Keywords


problematik; bantuan hukum; masyarakat miskin

  Full Text:

PDF

  References


Aminah, Siti. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI, 2006.

Angga, and Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.” Jurnal Hukum Diversi 4, no. 2 (2018).

Aristeus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019.

Astawa, I Gde Pantja, and Suprin Na’a. Dinamika Hukum Dan Ilmu PerUndang-Undangan Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Urgensi Perubahan Undang-Undang Bantuan Hukum, Tahun 2020. Jakarta, 2020.

Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 4 (2016).

Fauzi, Suyogi Iman, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).

Handoko, Widhi. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2014.

Ibrahim, Johnny. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.

Jawardi. Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Wawancara Dilakukan Melalui Telepon Pada Tanggal 2 Juli 2020. Jakarta, 2020.

Lubis, Todung Mulya. Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: Penerbit LP3ES, 1986.

Manan, Bagir. “Penelitian Bidang Hukum.” Jurnal Hukum Puslitbangkum UNPAD, no. perdana (1999).

Panjaitan, Daniel. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia - Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI, 2006.

Riyanto, Benny. “Sambutan Pembukaan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI 11 Dalam Rangka Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas,” 2019.

Rustamaji, Muhammad, and Dewi Gunawati. Moot Court (Membedah Peradilan Pidana Dalam Kelas Pendidikan Hukum Progresif),. Surakarta: Mefi Caraka, 2011.

Suteki. Desain Hukum Di Ruang Sosial. Yogyakarta-Semarang: Thafa Media & Stjipto Rahardjo Institute, 2013.

Widyadharma, IGN. Ridwan. Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Biro Hukum Pemerintah Daerah Sumatra Utara, Jawaban Melalui Kuesoner, 2 Juni 2020, 2020.

Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Jawaban Kuesioner Pada 4 Juni, 2020.

Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumtara Utara, Dalam Jawaban Kuesioner, 2020.

Kejaksaan Negeri Medan, Jawaban Koesioner, Tertanggal 5 Juni 2020, 2020.

Lembaga Pemasyarakat Medan, Jawaban Melalui Kuesioner, 2 Juni, 2020.

Pengadilan Negeri Medan, Jawaban Kuesioner Tertanggal 5 Juni 2020, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang KUHAP


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6643 times
PDF file viewed/downloaded : 4398 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

   

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic